Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Fokus Sembuhkan Balita yang Kritis Disiksa di Cilincing, Polisi Belum Periksa Kejiwaan Orangtua Asuh

Polisi masih fokus melakukan pemulihan kesehatan terhadap R (4) dan MFW (1,5), dua balita yang menjadi korban penganiayaan oleh orangtua asuhnya.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi masih fokus melakukan pemulihan kesehatan terhadap R (4) dan MFW (1,5), dua balita yang menjadi korban penganiayaan oleh orangtua asuhnya.

Karenanya, polisi masih belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21).

"Untuk tersangka belum, kita belum melakukan pemeriksaan kejiwaan, masih pemeriksaan biasa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (1/8/2024).

Menurut Gidion, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih dalam tahapan interogasi.

Keduanya sudah mengakui bahwa mereka melakukan penganiayaan kepada kedua korban.

Adapun penganiayaan-penganiayaan itu dilakukan dengan cara pemukulan menggunakan tangan kosong dan alat-alat seperti palu dan penggaris besi.

Sementara itu, polisi belum melakukan olah TKP lanjutan di kontrakan tempat penganiayaan.

Namun, Polres Metro Jakarta Utara akan segera berkoordinasi dengan Puslabfor dan Tim Inafis untuk mengumpulkan bukti-bukti dari TKP lewat pendekatan scientific.

"Pasti ada scientific yang harus kita angkat, baik itu jejak darah, jejak DNA, karena kelemahan kita, tidak ada digital evidence, seperti rekaman CCTV, rekaman video di handphone itu tidak ada. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, proses melakukannya seperti apa, tapi tetap kita harus kuatkan dengan scientific," ucap Gidion.

Adapun kasus penganiayaan ini sudah terjadi sejak 21 Juli 2024.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri dipercaya oleh orangtua korban mengasuh R dan MFW.

Namun, karena orangtua korban yang bekerja di Papua tak kunjung memberikan uang, tersangka melampiaskan kekesalannya kepada kepada kedua korban.

Atas kasus ini, polisi menjerat Aji dan Aranda dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Keduanya terancam 10 tahun penjara.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved