Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Penampakan Alat yang Dipakai Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita di Cilincing, Penggaris Besi Sampai Palu

Polisi mengungkapkan alat-alat yang dipakai orangtua asuh tersangka penganiayaan di Cilincing dalam melakukan kekerasan kepada para korban.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi mengungkapkan alat-alat yang dipakai orangtua asuh tersangka penganiayaan di Cilincing dalam melakukan kekerasan kepada para korban.

Sejumlah alat yang dipakai meliputi penggaris besi, sabuk, kalung besi, hingga palu.

"Kami amankan alat-alat yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban, termasuk palu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (1/8/2024).

Menggunakan alat-alat itu, kedua tersangka Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) selama berhari-hari.

Dari pengakuannya, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak 21 Juli, sebelum akhirnya kasus ini terungkap pada 30 Juli 2024.

Hasil interogasi, kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.

Adapun orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.

Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved