Anak Pejabat Aniaya Pemuda

Keluarga David Ozora Bakal Gugat Perdata Mario Dandy Tuntut Restitusi Rp 25 Miliar

Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, berencana mengajukan gugatan perdata tuntut restitusi Rp 25 Miliar.

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan uang restitusi dari hasil penjualan mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora, Kamis (1/8/2024). Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, berencana mengajukan gugatan perdata tuntut restitusi Rp 25 Miliar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, berencana mengajukan gugatan perdata.

Wacana untuk mengajukan gugatan itu dilakukan untuk menuntut sisa pembayaran restitusi yang totalnya mencapai Rp 25 miliar.

Saat ini, pihak David Ozora baru menerima pembayaran Rp 706 juta yang diperoleh dari hasil penjualan mobil Jeep Rubicon.

"Kita harus membuat gugatan agar si terpidana ini melakukan sesuai dengan putusan hakim ini. Rp 25 miliar harus kita ajukan gugatan perdata melalui perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Mellisa menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni karena Mario tidak membayar restitusi Rp 25 miliar.

"Dia tidak menjalankan putusan pengadilan, untuk membayar sebesar Rp 25 miliar itu. Pada saat persidangan, seluruh harta bendanya seolah-olah disita dalam kasus pidana ayahnya. Ternyata saat ini kita tahu banyak yang sudah dikembalikan," ujar dia.

Ia pun berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan data terkait aset-aset Mario Dandy.

"Kita juga berharap KPK kooperatif membantu untuk memberikan data itu, biar kita tahu yang mana hartanya Mario Dandy yang bisa kita ajukan ke pengadilan, untuk hakim yang nanti menentukan untuk melakukan daya paksa," ucap Mellisa.

"Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mengajukan gugatan karena pasal tidak ada daya paksa atau kewenangan jaksa untuk melakukan sita secara langsung," imbuh dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved