Rubicon Mario Dandy Laku Terjual, Korban David Ozora Terima Uang Restitusi Rp 706 Juta
Kejari Jaksel menyerahkan uang restitusi dari hasil penjualan mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy kepada korban David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan uang restitusi dari hasil penjualan mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan itu Kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
"Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy," kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Selatan Ika Ayuningtyas.
Ayu menjelaskan, mobil Rubicon itu sebelumnya dijual dengan mekanisme lelang.
Sempat tak laku selama dua kali lelang, mobil tersebut akhirnya terjual pada proses lelang ketiga.
"Di mana barang bukti barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta," ujar dia.
Namun, ia menyebut pihak korban menerima uang restitusi sebesar Rp 706.872.100 karena dikurangi sejumlah biaya administrasi.
"Dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi Rp 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi 706.872.100," ungkap Ika.
Sebelumnya, pemenang lelang bernama Andri mengaku baru mengikuti proses lelang pada periode ketiga saat mobil Rubicon itu turun harga menjadi Rp 600 juta.

"Dari yang (lelang) pertama nggak sempat ikut, yang lelang kedua waktunya mepet jadi kita enggak ikuti. Kemudian kita lihat masih ditayangkan lagi di lelang yang ketiga, nah di situ mulai ikut lelang. Lelang ketiga juga di detik-detik terakhir," kata Andri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Di sisi lain, Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu.
"Jadi mungkin memang harapan kita mobil ini bisa kita manfaatkan ya, dan juga dapat mengubah paradigma sebelumnya. Memang ini hasil barang bukti kejahatan yang lama," ujar dia.
Ia mengungkapkan, mobil tersebut bakal digunakan sebagai kendaraan operasional.
"Ya digunakan untuk operasional. Mungkin ke depannya kita bisa manfaatkan dan juga dapat berguna bagi masyarakat di sekitar," ungkap Andri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.