Rubicon Mario Dandy Laku Terjual, Korban David Ozora Terima Uang Restitusi Rp 706 Juta
Kejari Jaksel menyerahkan uang restitusi dari hasil penjualan mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana Mario Dandy kepada korban David Ozora.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Penyerahan mobil Rubicon kepada pria asal Palu itu dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis sore.
"Alhamdulillah pada sore hari ini, tadi sesuai seperti yang kita umumkan sebelumnya bahwa terhadap Rubicon telah laku Rp 725 juta. Pada hari ini tadi kita saksikan sama-sama pemenang lelang telah mengambil barangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan.
Andri selaku pemenang lelang telah menjajal secara langsung Rubicon itu. Ia juga sudah mengecek kondisi mobil tersebut.
"Dalam kondisi bagus, tadi teman-teman juga telah menyaksikan sekali starter langsung bisa nyala dan kondisi barang juga dalam keadaan bersih," ujar Haryoko.
Ia berpesan agar pemenang lelang memanfaatkan mobil tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Mudah-mudahan pemenang lelang bisa memanfaatkan barang dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.