Influencer Parenting Aniaya Balita

LPSK Koordinasi dengan Polisi untuk Kaji Perlindungan Korban Penganiayaan Balita di Daycare Depok

LPSK segera mengkaji permohonan perlindungan korban dan saksi kasus penganiayaan balita pada daycare di Depok.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menelaah permohonan perlindungan korban dan saksi kasus penganiayaan balita pada daycare di Depok.

Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK, Muhamad Ramdan mengatakan penelahaan ini dilakukan dengan meminta para pemohon dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kasus.

Di antaranya penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok yang menetapkan pemilik daycare sekaligus influencer parenting Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan.

"Pertama kita mendalami, kedua permintaan informasi koordinasi dengan aparat terkait, dengan penyidik. Prosesnya sudah sampai mana di Polres Depok," kata Ramdan, Kamis (1/8/2024).

Koordinasi ini untuk mengetahui kronologis kasus penganiayaan berdasar hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Kemudian sudah berapa lama penganiayaan berlangsung, dan ada berapa anak yang menjadi korban penganiayaan pada daycare milik Meita Irianty tersebut.

LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban dan para saksi kasus yang sudah mengajukan permohonan untuk memastikan sifat pentingnya keterangan.

"Di samping juga ada hak-hak lain yang kita lihat nanti, kecocokan antara saksi dan dalam layanan harus kita seimbangkan. Ini yang kita akan dalami, telaah, investigasi," ujarnya.

Ramdan menuturkan dari hasil penelaahan tersebutlah LPSK akan memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan, dan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan.

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Pengakuan Orangtua Siswa, Semua Guru dan Pengasuh Baik Tapi Beda dengan Pemilik Daycare Depok yang Kini Tersangka Penganiayaan Anak
KLIK SELENGKAPNYA: Pengakuan Orangtua Siswa, Semua Guru dan Pengasuh Baik Tapi Beda dengan Pemilik Daycare Depok yang Kini Tersangka Penganiayaan Anak

Secara ketentuan LPSK dapat memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, hak atas informasi, perlindungan fisik, dan fasilitasi restitusi atau ganti rugi.

"Sehingga saksi-saksi dan atau korban benar-benar bersaksi dengan percaya diri (hingga tingkat peradilan). Kemudian bebas dari intimidasi, tekanan, itu yang kita pastikan," tuturnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved