Influencer Parenting Aniaya Balita
Pemilik Daycare di Depok Mual-mual Saat Polisi Beberkan Dosanya, Tak Mau Minta Maaf ke Korban
MI, pemilik daycare di Depok terus mual-mual saat dihadirkan polisi di hadapan awak media.
|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Meski sudah ditetapkan tersangka dan mengakui perbuatannya, MI nyatanya ogah minta maaf secara terbuka atas aksi kejinya.
Saat diberikan kesempatan oleh polisi untuk berbicara, pemilik daycare itu hanya diam.
Dalam kasus ini, MI dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.