Influencer Parenting Aniaya Balita

Pemilik Daycare di Depok Mual-mual Saat Polisi Beberkan Dosanya, Tak Mau Minta Maaf ke Korban

MI, pemilik daycare di Depok terus mual-mual saat dihadirkan polisi di hadapan awak media.

|

Meski sudah ditetapkan tersangka dan mengakui perbuatannya, MI nyatanya ogah minta maaf secara terbuka atas aksi kejinya.

Saat diberikan kesempatan oleh polisi untuk berbicara, pemilik daycare itu hanya diam.

Dalam kasus ini, MI dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved