Influencer Parenting Aniaya Balita
Pemilik Daycare di Depok Mual-mual Saat Polisi Beberkan Dosanya, Tak Mau Minta Maaf ke Korban
MI, pemilik daycare di Depok terus mual-mual saat dihadirkan polisi di hadapan awak media.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - MI, pemilik daycare di Depok terus mual-mual saat dihadirkan polisi di hadapan awak media.
Hal itu karena MI saat ini tengah hamil empat bulan.
Bahkan, ia masih terus mual hingga menadahi mulutnya ke dalam kantong plastik saat Kapolres Depok Kombes Arya Perdana membeberkan 'dosanya' terhadap balita yang dianiaya.
Kapolres pun memastikan kasus ini akan berlanjut kendati MI dalam kondisi hamil.
"Memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat ya tetapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," kata Arya di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024).
Polisi juga telah memberikan pendampingan kesehatan kepada MI dan dinyatakan cukup baik untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres menjelaskan, MI ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) malam usai empat saksi diperiksa.
Kepada polisi, MI mengakui bahwa dirinya menganiaya balita sebagaimana yang terekam dalam CCTV.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf.

Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya.
Sejauh ini sudah ada dua balita yang mengaku menjadi korban penganiayaan dari MI. Mereka yakni MK berusia dua tahun dan HW bayi sembilan bulan.
Tak menutup kemungkinan masih ada sejumlah korban lain yang akan melapor setelah kasus ini terungkap.
"Ya ini kan masih kita visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki," kata Kapolres.
Ogah Minta Maaf
Meski sudah ditetapkan tersangka dan mengakui perbuatannya, MI nyatanya ogah minta maaf secara terbuka atas aksi kejinya.
Saat diberikan kesempatan oleh polisi untuk berbicara, pemilik daycare itu hanya diam.
Dalam kasus ini, MI dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.