Optimalkan Kerja dan Profit Bisnis dengan Jasa Konsultasi Pajak di Era Implementasi CTAS
Dalam mengelola sebuah bisnis, pengusaha juga perlu mengenal regulasi perpajakan yang berlaku. Apabila belum paham, kini ada jasa konsultasi pajak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam mengelola sebuah bisnis, pengusaha tidak hanya berkutat mengenai penjualan produk atau jasa saja. Namun, pengusaha diharuskan untuk memahami dan mengetahui mengenai regulasi perpajakan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar pengusaha tidak mengalami sanksi finansial akibat dari gagal dalam memenuhi aturan pajak.
Sayangnya, banyak pengusaha yang masih merasa kesulitan untuk mengikuti dan memahami regulasi pajak yang berlaku. Hal ini disebabkan aturan terkait perpajakan dinilai cukup kompleks dan terus mengalami perkembangan.
Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengimplementasian soal regulasi pajak sejak Juli 2024. Adapun regulasi itu adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS).
Sistem tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya dari pemerintah untuk reformasi pajak dalam hal administrasi perpajakan.
Untuk diketahui, CTAS bekerja dengan mengintegrasikan semua proses bisnis perpajakan ke dalam satu sistem yang terpusat, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan pajak. Dengan demikian, semua data perpajakan akan terhubung dan dapat diakses secara real-time.
Dengan sistem ini, layanan perpajakan diharapkan bisa menjadi lebih modern, efisien, dan akuntabel. Selain itu, kepatuhan dalam wajib pajak dan penguatan basis data perpajakan juga dapat meningkat.
CTAS hadirkan banyak manfaat bagi para pengusaha
Tentunya kehadiran CTAS ini memberikan banyak manfaat bagi para pengusaha. Antara lain, pertama, pengusaha dapat memastikan bahwa bisnis yang dijalani selalu mematuhi perpajakan yang kompleks dan sering berubah.
Kedua, efisiensi pajak. Dengan perencanaan yang tepat dan matang, pengusaha dapat mengurangi beban pajak dan memaksimalkan keuntungan bisnis. Ketiga, manajemen risiko. Dengan adanya layanan CTAS ini, membantu pengusaha untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko pajak, sehingga dapat terhindar dari sanksi serta denda yang merugikan.
Pada tahap awal implementasi CTAS, pengusaha mungkin akan mengalami perubahan yang signifikan. Misalnya saja pengusaha sebagai wajib pajak perlu menyesuaikan diri dengan prosedur baru yang berbasis elektronik.
Lalu, dalam prosesnya akan ada peningkatan beban kerja sementara waktu karena proses adaptasi pada tahap awal implementasi sistem tersebut.
Bagi para pengusaha yang ingin fokus dalam pengembangn bisnis tanpa mengkhawatirkan kompleksitas perpajakan, terutama dengan pengimplementasian CTAS, dapat menggunakan jasa konsultan pajak profesional.
Sebagai informasi, jasa konsultan pajak tidak hanya membantu dalam hal kepatuhan saja, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui perencanaan pajak strategis yang dapat meningkatkan profitabilitas bisnis.
Salah satu konsultan pajak profesional yang dapat membantu pengusaha terkait perpajakan adalah PT Radja Adji Perkasa. Konsultan pajak ini memiliki tim yang berpengalaman dan profesional di bidang perpajakan untuk membantu pengusaha dalam memberikan hasil yang kredibel dan terpercaya.
Chief Executive Officer (CEO) PT Radja Adji Perkasa, Rian Setiya Aji mengatakan, konsultan pajak dapat membantu pengusaha terlibat secara aktif dalam perkembangan regulasi perpajakan yang selalu diperbarui
Ketua DPRD Jakarta Dukung Kebijakan Gubernur Pramono Soal Diskon Pajak Hotel dan Restoran |
![]() |
---|
Gebrakan Pramono Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Diapresiasi, Justin PSI: Kebijakan Top |
![]() |
---|
Kabar Baik! Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dipotong hingga 50 Persen: Berlaku hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|