Ceria Kriminal
Modus Tukar Uang, 2 WNA Curi Duit Rp 950 Ribu di Depot Air Isi Ulang di Bekasi
Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial OJ dan HF mencuri uang milik pegawai depot air isi ulang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial OJ dan HF mencuri uang milik pegawai depot air isi ulang.
Peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024) malam.
"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 20.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian. TKP di depot air isi ulang di Ruko Lamunte Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (3/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, kedua pelaku mulanya mendatangi depot air isi ulang tersebut dan berpura-pura menukar uang.
Korban kemudian mengambil uang untuk ditukarkan kepada OJ dan HF. Namun, para pelaku menolak menerima uang tersebut.
Salah satu pelaku beralasan bahwa uang yang hendak diserahkan korban dalam kondisi lusuh.
"Saat hendak ditukarkan, uang tersebut pelaku menolak dengan alasan meminta diganti dengan lembar uang yang lebih bagus," ungkap Ade Ary.
Akan tetapi hal itu ternyata hanya untuk mengalihkan perhatian korban. Sementara itu, pelaku lainnya mencuri uang yang ada di dalam tas korban.
"Saat korban teralihkan oleh pelaku lain, salah satu pelaku mengambil uang yang berada dalam tas korban. Saat kejadian tersebut dipergoki, para pelaku langsung berusaha melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp 950 ribu," ujar Ade Ary.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.