DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Iptu Rudiana Bantah Aniaya Saka Tatal Cs: Saat Kami Serahkan ke Reskrim Posisi Mereka Masih Bersih
Iptu Rudiana kembali membantah jika menganiaya Saka Tatal Cs usai mengamankan para terpidana (dulunya tersangka).
"Karena saat kami menyerahkan ke reskrim, posisi mereka masih bersih, masih utuh tidak ada yang namanya penganiayaan," pungkasnya.
Toni RM Bandingkan dengan Putusan Pengadilan
Toni RM mengkuliti kebohongan Iptu Rudiana dengan membandingkan keterangannya ini dengan isi putusan pengadilan.
Hasil yang berbeda jauh, membuat kuasa hukum Pegi Setiawan ini mendesak Mabes Polri segera periksa ayah Eky itu dengan dalih intitusi sebagai taruhannya.
Diketahui, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi selaku penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah berkomunikasi dengan Iptu Rudiana melalui sambungan telepon.
Pensiunan Jenderal Bintang Dua itu menanyakan kepada Iptu Rudiana mengenai berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya itu terkait kasus Vina Cirebon 2016.
Iptu Rudiana kemudian membantah jika dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap para terpidana (saat itu tersangka), yakni Saka Tatal cs dan mengaku hanya memeriksa selama 15 menit.
"Saya telepon kemarin Pak Rudiana, 'eh, kamu jangan bohong ya! Saya sudah merjuangkan kamu mati-mati-an bahwa ini perlu dicari kebenarannya'," ujar Aryanto ke Iptu Rudiana.
"Enggak ndan, saya hanya 15 menit (periksa para tersangka)," kata Aryanto menirukan ucapan Iptu Rudiana.
"Kemudian gimana? Kamu gebukin atau ada anak-anak yang gebukin?" tanya Aryanto lagi.
"Enggak-enggak, kita enggak ada yang gebukin. Wong cuma 15 menit, dari situ saya lapor langsung ke Polresta. Saya bikin LP setelah itu saya enggak masuk-masuk lagi dalam penyelidikan," kata Iptu Rudiana disambungan telepon ke Aryanto.
Aryanto melanjutkan, Iptu Rudiana kala itu membantah bahwa dia telah memaksa para tersangka untuk mengaku.
"Pengakuan kamu paksa atau apa? Jujur," tanya Aryanto lagi ke Iptu Rudiana.
"Enggak ndan, mereka ngomong gitu aja (mengaku). Setelah itu saya bawa (serahkan) ke reserse," jawab Rudiana.
Mendengar hal ini, Toni RM melakukan pencocokan dengan putusan pengadilan yang diketahui milik 5 terpidana, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.