DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terpidana Diperiksa Timsus Kapolri, Rudiana Bareng Penyidik Kasus Vina Sudah 3 Malam di Bareksrim

Terpidana kasus Vina Cirebon diperiksa Tim Khusus Polri. Ternyata Iptu Rudiana dan penyidik kasus Vina sudah tiga malam di Bareskrim Polri, ada apa?

|

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Para terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus Kapolri di Rutan Kebonwaru Bandung pada Senin (5/8/2024).

Kelima terpidana yang diperiksa yakni Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

Hari ini, Timsus Kapolri memeriksa dua terpidana kasus Bina yakni Eko dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung pada Selasa (6/8/2024).

Tak hanya itu, ternyata Iptu Rudiana bersama penyidik kasus Vina 2016 sudah tiga malam berada di Bareskrim Polri.

Namun, Rudiana tidak didampingi pengacaranya saat berada di Bareskrim Polri.

Kapolsek Kapetakan itu hanya meminta izin kuasa hukumnya sedang berada di Jakarta.

Respon Kubu Terpidana

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkapkan pihaknya telah melaporkan Ketua RT Pasren dan Kahfi lalu Aep dan Dede, dan yang terakhir yakni Iptu Rudiana.

Jutek mengatakan laporan dugaan kesaksian palsu yang dilakukan Dede dan Aep telah naik ke penyelidikan.

Sedangkan laporan dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana dalam tahap pemanggilan saksi.

Jutek ikut mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh Timsus Kapolri. Sedangkan satu terpidana yakni Sudirman, Jutek mengaku tidak memantau karena bukan kuasa hukumnya.

Jutek mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian yang bertujuan membuat kasus Vina Cirebon terang benderang.

lihat fotoTim Khusus Kapolri Turun Tangan, Tanyai Semua Penyidik Kasus Vina yang Lama dan Baru Termasuk Orang-orang Rudiana dan Para Saksi
Tim Khusus Kapolri Turun Tangan, Tanyai Semua Penyidik Kasus Vina yang Lama dan Baru Termasuk Orang-orang Rudiana dan Para Saksi

"Makanya kami memberikan ruang dengan melaporkan yang kami duga ada masalah dari awal sehingga penyelidikan ini dapat dilakukan dari titik nol. Sehingga peristiwa ini dapat dihadirkan secara terang benderang. Sebagaimana kita tahu peristiwa ini kan akibat dari cerita keterangan dari Aep dan Dede di tanggal 31 Agustus 2016 ya itu aja Kita uji apakah cerita itu dimulai dari sana yang diawali dari kecelakaan atau pembunuhan ataupun ada peristiwa tanggal 27 Agustus 2016," ungkap Jutek dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (6/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane membantah segala tudingan yang diarahkan kepada kliennya.

Mardiman lalu menjelaskan pihaknya juga menguatkan Iptu Rudiana secara psikis.
Terlebih, Iptu Rudiana kehilangan sang anak Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang tewas bersama Vina di Cirebon pada tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved