Hari ini, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Audrey Davis Soal Kasus Video Syur

Audrey bakal diperiksa di kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan kembali memeriksa Audrey Davis terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Audrey bakal diperiksa di kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).

Pemeriksaan terhadap anak musisi David Bayu itu dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.

Audrey sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (6/8/2024) kemarin.

Perempuan berusia 24 tahun itu datang dengan didampingi sang ayah, David Bayu, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Namun, polisi baru melontarkan enam pertanyaan kepada Audrey. Setelahnya, pemeriksaan dihentikan karena Audrey mengaku sakit.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap sekaligus menetapkan dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.

MRS, seorang mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.

"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Ade Safri, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.

"Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," ungkap Dirreskrimsus.

Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral sudah memiliki ratusan ribu member.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul Audrey Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," tutur Ade Safri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved