CPNS 2024

Cara Membubuhkan Tanda Tangan di Dokumen E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Beda dari Meterai Tempel

Berbeda dari meterai tempel, begini cara membubuhkan tanda tangan pada dokumen meterai elektronik atau e-Meterai.

Editor: Muji Lestari
pajakku.e-meterai.co.id
Materai elektronik atau e-materai. Simak cara membubuhkan tanda tangan pada dokumen e-Meterai. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Persiapan jelangĀ  pembukaan rekrutmen, simak cara tanda tangan dokumen e-Meterai untuk daftar CPNS 2024.

Tidak seperti meterai tempel, diperlukan perlakuan khusus menandatangani dokumen meterai elektronik alias e-Meterai.

Meterai merupakan salah satu hal yang diperlukan dalam pembuatan suatu dokumen atau berkas.

Meterai, salah satunya dibutuhkan di berkas pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Pada seleksi CASN 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan peserta menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai. Ada kemungkinan dalam seleksi CPNS 2024 peserta juga diminta menggunakan meterai elektronik.

Masyarakat perlu membeli dan membubuhkan e-Meterai di dokumen yang diinginkan secara daring.

Kemudian, dokumen tersebut perlu ditandatangani oleh pemiliknya sebelum bisa digunakan.

materai elektronik atau e-materai
materai elektronik atau e-materai (Kolase TribunJakarta.com)

Namun berbeda dari meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya.

Lantas, bagaimana cara menandatangani e-Meterai yang benar?

Cara Tanda Tandan di E-Meterai

Staf Corporate Communication Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Yahdi Lil Ihsan mengungkapkan cara tanda tangan yang tepat di e-Meterai.

"Untuk memosisikan tanda tangan pada meterai elektronik, ada yang berbeda dengan meterai tempel," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Cara tanda tangan dokumen e-Meterai
Cara tanda tangan dokumen e-Meterai yang benar.

Yahdi menjelaskan, posisi tanda tangan di e-Meterai seharusnya berdampingan atau tidak tumpang tindih dengan meterai elektronik tersebut.

Menurutnya, hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel.

"Jika ttd (tanda tangan) tumpang tindih dengan meterai elektronik, akan menyulitkan proses validasi meterai elektronik jika dilakukan dengan cara memindai (e-Meterai)," jelas dia.

Tanda tangan dapat dibubuhkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.

Sebagai catatan, dokumen yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved