Ibu & Anak Jadi Pengemis Buat Beli Obat, Tapi Aslinya Punya Rumah Tiga Lantai di Penjaringan Jakut
Ibu dan anak yang terjaring razia PMKS miliki rumah tiga lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu dan anak yang terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) miliki rumah tiga lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini diketahui kala Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak, yang sehari-hari menjadi pengemis itu.
Alih-alih dibuat iba, pihak Dinsos justru dibuat kaget dengan kenyataan yang berbeda.
Pasalnya ibu dan anak ini memiliki ekonomi yang berkecukupan. Namun mereka justru mengemis dengan dalih untuk sang ibu membeli obat.
"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan. Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (10/8/2024).
Oleh sebab itu, langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.
"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.
Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.
Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.
Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.
Dikethui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.
Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, menuturkan jika pihaknya turut menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.