DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Toni RM Beberkan 5 Kejanggalan Putusan Vina Cirebon: Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab
Toni RM membeberkan lima kejanggalan putusan pengadilan kasus tewasnya Vina-Eky. Uya Kuya colek HP Eky, Rudiana tanggung jawab.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membeberkan lima kejanggalan putusan pengadilan kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.
Toni RM yakin kejanggalan tersebut membuktikan adanya skenario dalam kasus Vina Cirebon.
Dari lima kejanggalan yang dibeberkan Toni RM, ternyata anggota DPR terpilih 2024-2029 Uya Kuya ada yang sependapat.
Terutama terkait ponsel Eky. Sedangkan Toni RM juga menyebutkan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut selain ayah Eky, Iptu Rudiana.
"Karena yang disidangkan adalah skenario, maka saya meyakini delapan terpidana yang telah diputus bersalah itu bukanlah pelakunya," kata Toni RM dikutip dari tayangan youtube channel Pengacara Toni, Minggu (11/8/2024).
1. Kejanggalan CCTV
Toni mengungkapkan putusan pengadilan atas nama delapan terpidana itu ada CCTV terlihat dari keterangan saksi Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar.
Dimana,kedua telah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka.
"Nah ini janggal Kenapa karena siapapun manusianya, siapapun orangnya apalagi seorang anggota polisi setiap ada peristiwa apapun apalagi sampai adanya korban meninggal dunia maka siapapun apalagi anggota polisi pasti mencari alat bukti mencari petunjuk apapun yang ada di lingkungan sekitar mau handphone," kata Toni.
Kemudian, kata Toni, polisi seharusnya memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Naluri polisi mencari petunjuk di lingkungan sekitar supaya dapat terungkap korban yang meninggal ini terkait tindakan apa.
"Nah kalau kemudian dalam keterangan dua saksi itu yaitu Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar yang mengatakan bahwa mereka telah mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka karena tidak dibuka CCTV itu maka ini adalah kejanggalan dalam putusan pengadilan atas nama delapan terpidana," jelasnya.
2. Barang Bukti
Toni mengatakan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tidak dilakukan sidik jari.
Barang bukti tersebut antara lain satu batang bambu bulat ukuran 70 Cm, kemudian tiga buah batu ukuran sedang, kemudian dua botol Aqua kosong bekas miras ciu, kemudian satu botol kosong merek Sprite, kemudian satu botol kosong Big Cola ukuran kecil.
Kemudian satu buah helm merek KYT warna merah putih, kemudian satu bilah senjata tajam jenis pedang.

"Nah semuanya itu tidak dilakukan sidik jari kalau tidak dilakukan sidik jari ini barang bukti digunakan oleh terdakwa siapa," kata Toni.
Namun anehnya, kata Toni, meski tidak dilakukan sidik jari, hakim tetap saja dianggap sebagai barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Membuat delapan orang itu dihukum atau divonis bersalah dengan tidak dilakukan sidik jari," katanya.
3. Sperma
Toni menuturkan sperma yang ditemukan pada lubang kemaluan Vina tidak dilakukan tes DNA
"Bagaimana bisa sperma yang tidak dilakukan tes DNA kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum tujuh terpidana itu telah melakukan persetubuhan terhadap Vina kecuali Saka Tatal," kata Toni
Toni menuturkan dalam putusan pengadilan, ketujuh terpidana dianggap melakukan persetubuhan terhadap Vina.
"Bayangkan satu sperma untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan terhadap vina ini suatu kejanggalan ya," kata Toni.
4. Barang Bukti Handphone
Toni mengatakan barang bukti berupa handphone yang tertuang dalam putusan pengadilan ini tidak pernah dibuka isinya, tidak pernah dibuka percakapannya, tidak pernah dibuka media sosialnya, tidak pernah dibuka BBM-nya.
"Kenapa tidak dibuka nalurinya seorang penyidik nalurinya seorang anggota polisi ketika menemukan korban meninggal dunia maka yang paling pertama dicari adalah handphone-nya untuk mengetahui siapa korban yang meninggal ini Tinggalnya di mana orang tuanya bisa dihubungi tidak," imbuhnya.
5. Ponsel Eky Tak Disita
Toni mengungkapkan ponsel Muhammad Rizky Rudiana alias Eky yang menjadi korban tidak disita sebagai barang bukti.
Padahal, Eky disebut sebagai korban pembunuhan, namun ponselnya tidak disita.
Tonu mengungkapkan pentingnya ponsel Eky untuk mengetahui komunikasi terakhir anak Iptu Rudiana itu.
"Siapa barangkali ada yang mengancam ya dalam percakapan BBM-nya atau SMS-nya atau ada telepon yang masuk terakhir," kata Toni.
"Kemudian ada BBM grupnya barangkali di situ ada ancaman atau ada permasalahan ya ini tidak disita handphone-nya Eky.
Ada apa ini jangan-jangan kalau handphone-nya Eky itu disita nanti dibuka semua akan ketahuan akan terungkap yang sebenarnya makanya handphone Eky tidak disita," ujar Toni.
Toni mengaku tahu ponsel Eky tidak disita sebagai barang bukti dari kesaksian Liga Akbar.
Dimana putusan pengadilan berisi ponsel yang disita yakni
satu HP merek Samsung warna hitam, kemudian dua HP merek Nokia warna abu-abu biru, kemudian yang ketiga HP merek Samsung warna hitam, kemudian yang keempat HP merek Samsung warna putih, kemudian yang kelima HP merek Nokia warna hitam abu-abu dan yang keenam HP merek Samsung Galaxy 5 model SM G313 Hz warna putih.
"Nah Ketika saya bacakan handphone ini di depan Liga Akbar Lalu saya tanya Liga Akbar ada tidak handphone-nya Eky tidak ada. Handphone Eky merek apa merek Oppo memang tidak ada handphone merek Oppo dalam putusan pengadilan ini berarti jelas handphone-nya Eki tidak disita kan janggal ya," imbuhnya.
Usai mengungkapkan kejanggalan tersebut, Toni mengatakan pihak yang bertanggungjawab atas lima kejanggalan itu yang membuat depalan terpidana divonis bersalah.
Kelim pihak yang bertanggungjawab yakni:
1. Iptu Rudiana
2. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota 2016
3. Kapolres Cirebon Kota 2016
4. Kasubdit Ditreskrimum Polda Jabar 2016
5. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar 2016
6. Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Vina
7. Hakim yang mengadili perkara Vina dan Eky
"Siapa lagi yang harus bertanggung jawab selain penyidik Polri, Penuntut Umum yaitu Hakim yang mengadili perkara Eky. Hakim yang mengadili dan memuat delapan terpidana itu harus diperiksa Badan Pengawasan pada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus memeriksa. Padahal buktinya tidak ada yang mengarah ke delapan terpidana itu, namun hakim memutus bersalah yang satu delapan tahun, tujuh seumur hidup," kata Toni RM.
Sedangkan Anggota DPR Terpilih, Uya Kuya juga menyinggung ponsel Eky yang tidak disita dan dibuka.
Uya Kuya mempertanyakan mengapa hanya ponsel Vina yang disita.
"Padahal kalau handphone dibuka disita kita bisa tahu Eky sebelum kejadian itu ketemu sama siapa saja? teman-temannya ngapain? Eky ketemu sama teman-teman? siapa mereka? makan apa mereka minum apa segala macam kita tak tahu," kata Uya dikutip dari tayangan Intens Investigasi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.