659 Pedagang Asongan hingga Pak Ogah Terjaring Satpol PP di Jakarta: Ada yang Disanksi Dipenjara

Ratusan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring Operasi Bina Tertib Praja yang digelar Satpol PP DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Para pedagang asongan menjajakan dagangannya kepada para pengendara di Lampu Merah Tomang, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ratusan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring Operasi Bina Tertib Praja yang digelar Satpol PP DKI Jakarta selama periode 1 Agustus sampai 9 Agustus 2024.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, razia ini ini bakal terus digencarkan hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

“Penjangkauan PPKS ini bukan saja sebagai upaya menjaga ketertiban umum, tapi juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan, sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi dari pemerintah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Arifin menambahkan, operasi ini merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dengan mencari nafkah di perempatan jalan maupun bahu jalan yang ramai lalu lintas.

“Karena selain melanggar peraturan, tapi juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan,” ujarnya.

“Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tenteram, dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta,” sambungnya.

Adapun total PPKS yang terjaring razia Operasi Bina Tertib Praja selama periode waktu tersebut mencapai 659 orang.

Dari jumlah tersebut, PPKS yang terjaring razia paling banyak berprofesi sebagai ‘pak ogah’ atau pengatur lalu lintas ilegal, jumlahnya mencapai 401 orang.

Kemudian, pedagang asongan 113 orang, pengamen 66 orang, gelandangan atau pengemis 52 orang, pemulung 25 orang, orang dengan gangguan jiwa (PDGJ) 9 orang, manusia gerobak 8 orang, manusia kostum 8 orang, anak punk 8 orang, ondel-ondel 4 orang, serta manusia silver 1 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tidak pidana ringan (tipiring) pada 1 Agustus lalu.

“Pelanggar tersebut terdiri dari ‘pak ogah’ sebanyak 3 orang, pengemis, asongan, dan pengamen sebanyak 7 orang,” ucap Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba.

Dari hasil sidang tipiring diputuskan bahwa satu orang dikenakan denda Rp500 ribu dan dua lainnya diganjar denda Rp200 ribu.

Namun karena mereka tak sanggup membayar denda, mereka diberikan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari.

“Dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum diharapkan timbul kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan aktif saling menjaga ketenteraman lingkungan,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved