DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pekan Lalu Sumpah Pocong, Saka Tatal Bakal Buktikan Aep-Dede Bohong Saat Diperiksa Bareskrim Besok

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/8/2024). Besok ia akan diperiksa Bareskrim Polri.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Saka Tatal akhirnya melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Kini, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon itu akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Penyidik bakal memeriksa Saka Tatal terkait dugaan keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti menuturkan kliennya akan membuktikan keterangan bohong dari Aep dan Dede yang mengaku melihat para terpidana saat peristiwa itu terjadi pada 2016 lalu.

"Saka hanya membuktikan di hari itu dia sama alibinya, dia sama keluarganya terus dia ke bengkel. Seperti di sidang saja," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu."

lihat fotoToni RM Bongkar Kejanggalan Putusan Kasus Vina. Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab.
KLIK SELENGKAPNYA: Toni RM Bongkar Kejanggalan Putusan Kasus Vina. Uya Kuya Colek HP Eky, Rudiana Tanggung Jawab.

"Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.

Diketahui, Saka Tatal rela melakukan sumpah pocong, demi membuktikan dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Ia mengaku siap menerima azab apabila pernyataannya terkait kasus Vina adalah bohong.

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," ucap Saka Tatal saat tubuhnya dibungkus kain kafan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved