Kabar Artis
Kasus Selebgram di Bogor, KPAI Ingatkan Peran Pemerintah Cegah KDRT di Ranah Privat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila dan sang anak.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila dan sang anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya intervensi negara dalam pencegahan tindak KDRT terhadap ibu dan anak di ranah privat atau keluarga.
Pasalnya jumlah kasus KDRT di ranah privat terus bertambah dan memakan korban, tapi upaya penyelamatan korban sulit dilakukan karena tidak adanya payung hukum melakukan intervensi.
"Pemerintah perlu memikirkan solusi angka kekerasan anak di ruang ruang privat, yang jika terlambat sedikit saja maka taruhannya nyawa ibu dan anak," kata Jasra, Rabu (14/8/2024).
KPAI menyebut dalam banyak kasus tindak KDRT di ranah privat baru diketahui atau ditangani ketika kondisi korban sudah terlampau buruk, dan adanya proses hukum yang berjalan.
Padahal tidak ada satu pihak pun yang dapat memastikan keselamatan ibu dan anak korban KDRT bila kasus terjadi selama bertahun-tahun, apalagi bila di dalamnya terdapat anak kecil.
Hal ini sebenarnya dapat dicegah bila terdapat payung hukum yang membuat negara dapat mengintervensi ruang privat keluarga, tapi hingga kini RUU Pengasuhan Anak tak kunjung tampung.
"KPAI mendorong sistem perlindungan anak, dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak. Keduanya kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Karena saling menunjang," ujarnya.
Bila terus dibiarkan tanpa adanya pencegahan maka kasus KDRT di ranah privat akan terus bertambah, dan berisiko besar berdampak buruk di masa mendatang.
Jasra menuturkan tindak KDRT yang mengancam keselamatan nyawa ibu dan anak perlu disikapi serius, karena dapat menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang atau faktor ekonomi.
"Sangat penting kita duduk membicarakan bagaimana melapisi rumah tangga dengan pengasuhan anak yang berlapis. Agar tidak terlepas dan menjadi persoalan berdampak semakin buruk," tuturnya.
Sebelumnya kasus KDRT dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila dan sang anak terungkap setelah video rekaman CCTV menyorot kejadian beredar di media sosial.
Usai viralnya video, jajaran Satreskrim Polres Bogor meringkus Armor dan menetapkan pelaku sebagai tersangka KDRT dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus di Mapolres Bogor, Armor mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan tindak KDRT terhadap istri dan sang anak sejak tahun 2020 lalu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Temukan Barang Bukti di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi Lakukan Pengujian di Laboratorium Forensik |
|
|---|
| Reza Arap Tengah Malam Diperiksa Polisi Soal Kematian Lula Lahfah, Dicecar 30 Pertanyaan |
|
|---|
| Cerita Keanu Angelo Soal Lula Lahfah, Kenang Awal Pertemuan hingga Vlog di Hari Kepergian Sahabat |
|
|---|
| Denada Akhirnya Buka Suara Usai Digugat Rp7 Miliar, Diduga Telantarkan Anak Selama 24 Tahun |
|
|---|
| Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator, LPSK Harap Bisa Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Armor-Toreador-lakukan-KDRT-terhadap-istrinya-Cut-Intan-Nabila.jpg)