Cerita Kriminal

Korban Penipuan Rp 1,1 M Dijanjikan Ruko Fiktif, Pelaku Kirim Foto Sertifikat Diambil dari Google

Seorang pria paruh baya berinisial J (56) menjadi korban penipuan online senilai Rp 1,1 miliar. Korban ditipu oleh pemuda asal Lompoe

Istimewa
Pemuda berinisial ATW (33), tersangka kasus penipuan online senilai Rp 1,1 miliar yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria paruh baya berinisial J (56) menjadi korban penipuan online senilai Rp 1,1 miliar.

Korban ditipu oleh pemuda asal Lompoe, Parepare, Sulawesi Selatan berinisial ATW (33).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku menawarkan korban untuk menjadi investor penjualan minuman.

"Pelaku juga menjanjikan sertifikat ruko di wilayah Tebet, Jakarta Selatan yang ternyata fiktif," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Untuk membuat korban percaya, lanjut Ade Safri, pelaku mengirimkan foto sertifikat ruko yang dijanjikan.

"Pelaku mengirimkan sertifikat ruko yang berada di Tebet untuk meyakinkan korban. Padahal sertifikat tersebut pelaku dapatkan dari google," ujar dia.

"Pelaku sering meminta uang utk operasional ruko, nyatanya rukonya fiktif. Pelaku sering meminta uang untuk kehidupan sehari," imbuhnya.

Ia menuturkan, korban mengirimkan uang kepada pelaku secara bertahap selama enam tahun.

"Korban memberikan uang secara bertahap dari tahun 2018 sampai dengan Juli 2024 yang totalnya Rp 1,1 miliar," kata Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan, uang yang dikirimkan korban secara bertahap yakni sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 7 juta.

"Untuk besarannya paling kecil Rp ribu 100.000, dan untuk yang paling besar Rp 7 juta," ungkap dia.

Adapun kasus ini bermula saat korban menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal.

Nomor telepon itu lah yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Ketika itu ATW mengaku sebagai anak dari teman korban.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari  nomor HP tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban," kata Ade Safri.

Lewat sambungan telepon itu, pelaku meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming memberikan rumah dan ruko.

"Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," ungkap Ade Safri.

Korban yang percaya lalu bersedia memberikan bantuan kepada pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Namun, rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya Selasa (13/8/2024), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan ATW sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved