Modus Pemuda Asal Sulsel Tipu Pria Paruh Baya Rp 1,1 M, Iming-iming Kasih Ruko dan Ancam Bunuh Diri

Polisi mengungkap modus pemuda berinisial ATW (33) menipu pria paruh baya senilai Rp 1,1 miliar.

Istimewa
Pemuda berinisial ATW (33), tersangka kasus penipuan online senilai Rp 1,1 miliar yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap modus pemuda berinisial ATW (33) menipu pria paruh baya senilai Rp 1,1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban berinisial J (56) mulanya menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal.

Nomor telepon itu lah yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Ketika itu ATW mengaku sebagai anak dari teman korban.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari  nomor HP tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Lewat sambungan telepon itu, pelaku meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming memberikan rumah dan ruko.

"Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," ungkap Ade Safri.

Korban yang percaya lalu bersedia memberikan bantuan kepada pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Namun, rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya Selasa (13/8/2024), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan ATW sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved