Pria Paruh Baya Jadi Korban Penipuan Online Rp 1,1 Miliar, Pelakunya Pemuda Asal Sulawesi Selatan

Seorang pria paruh baya menjadi korban penipuan online senilai Rp 1,1 miliar.

|
Istimewa
Pemuda berinisial ATW (33), tersangka kasus penipuan online senilai Rp 1,1 miliar yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang pria paruh baya menjadi korban penipuan online senilai Rp 1,1 miliar.

Pelakunya yaitu pemuda berinisial ATW (33) yang bertempat tinggal di Lompoe, Bacukiki, Parepare, Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.

ATW diringkus di kawasan patung pemuda, Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (13/8/2024).

"Pada Selasa 13 Agustus 2024 tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam perkara dugaan penipuan online," kata Ade Safri, Kamis (15/8/2024).

Ade Safri menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Dari tangan tersangka ATW, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) Oppo A5 dan kartu ATM.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP," ucap Ade Safri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved