Ramai 18 Paskibraka Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, Cek Lagi Batasan Aurat Wanita dalam Islam

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza sangat menyayangkan kejadian 18 Paskibraka putri lepas jilbab saat pengkuhan oleh Jokowi.

Editor: Muji Lestari
Sekretariat Presiden
Pengukuhan calon paskibraka yang akan bertugas di IKN pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI, 17 Agustus 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar 18 calon Paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN, ramai menuai protes dari sejumlah masyarakat.

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza sangat menyayangkan kejadian ini, dan meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan klarifikasi.

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta, (14/8/2024).

Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.

Calon paskibraka putri yang akan bertugas di IKN
Calon paskibraka putri yang akan bertugas di IKN pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI, 17 Agustus 2024.

"Yang biasa mengenakan hijab harus mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halangi," ujarnya.

Berkaca dari kejadian ini, perlu kita ingat kembali mana saja batasan aurat bagi perempuan khususnya yang beragama Islam

Batasan Aurat Perempuan dalam Islam

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menerangkan dalam Fikih Berhias, secara bahasa aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. 

Aurat berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.

Adapun menurut istilah syariat, aurat adalah bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya. Menutup aurat juga termasuk syarat atau fardhu dalam sahnya salat.

Dirangkum dari berbagai sumber, para ulama mazhab telah menguraikan mengenai batasan aurat perempuan, tak terkecuali mazhab Syafi'i.

Pendapat masyhur di kalangan mazhab ini menyebut, muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat.

Perintah menutup aurat termaktub dalam Al-Qur'an surah An Nur ayat 30. Allah SWT berfirman,

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat."

Mazhab Syafi'i hampir sama dengan mazhab Hanafi dalam masalah batasan aurat perempuan. Menurut buku Batasan Aurat Perempuan Perspektif Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali karya Usman Husen, mayoritas ulama Syafi'iyah berpandangan bahwa muka dan telapak tangan tidak termasuk aurat bagi perempuan.

Menyangkut pendapat ini, ada dua kelompok yang dibahas oleh para ulama Syafi'iyah. Yakni:

1. Muka dan Telapak Tangan Mutlak Tidak Tergolong Aurat

Imam Syafi'i dalam Kitab al-Umm mengatakan bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. 

Hal ini turut dikemukakan Imam An-Nawawi, ulama kenamaan mazhab Syafi'iyah. Ia mengatakan, muka dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat.

2. Muka dan Telapak Tangan Aurat tapi Tidak Wajib Ditutup

Ada sebagian ulama Syafi'iyah yang berpandangan bahwa muka dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tapi tidak wajib ditutup. Mereka berpendapat, hanya laki-laki yang bukan mahram perempuan atau laki-laki yang sah dinikahi yang haram memandang wajah perempuan.

Disebutkan dalam al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi'i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.

Daftar 18 Paskibraka yang Diketahui Lepas Jilbab

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri

2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri

3. Jambi: Rahma Az Zahra

4. Riau: Kamilatun Nisa

5. Bengkulu: Amanda Aprillia

6. Jawa Barat: Sofia Sahla

7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra

8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla

9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra

10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika

11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani

12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah

13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya

14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin

15. Maluku: Asih Arum Lestari

16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra

17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek

18. Belum diketahui asal dan namanya.

Kepala BPIP Minta Maaf

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di IKN pada Selasa, (13/8/2024).

Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya. 

Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved