Cerita Kriminal

Sepi Job, Seorang DJ Banting Setir Jadi Kurir Narkoba, Sekali Ngirim Langsung Tertangkap

MU (23) seorang disk jockey (DJ) asal Medan banting setir menjadi kurir narkoba gara-gara sepi kerjaan.

Kolase Foto TribunJakarta/KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI
Konferensi pers penangkapan kurir narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024). 

Sementara, A ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkoba melalui jalur ekspedisi dengan mobil dari pelabuhan di Jawa Barat yang akan diedarkan di wilayah Jakarta. 

Pelaku menggunakan mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi B8023BF untuk menyembunyikan sabu. 

Barang tersebut disimpan di pintu mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan barang. 

"Sebagai contoh, di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kg, sebelah kanan depan 3 kg, di belakang 3 kg, sehingga semuanya hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus

Atas aksinya, A dan MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. 

Sementara, polisi saat ini masih terus memburu tiga pengedar narkoba lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni R, BU, dan BR. (Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved