BNN Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu Sindikat Internasional yang Libatkan Napi
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan empat kilogram sabu sindikat internasional melibatkan seorang narapidana.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan empat kilogram sabu sindikat internasional melibatkan seorang narapidana.
Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 27 Juni 2024 lalu ketika pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai adanya koper berisi narkotika.
Koper tersebut dikirim dari Laos, dan sempat transit di Singapura kemudian dibawa ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Koper berisikan serbuk kristal diduga sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 4.084 gram milik penumpang berinisial AHA," kata Wayan di Jakarta Timur, Senin (18/8/2024).
Setelah mendapat informasi dari Bea Cukai adanya koper berisi narkotika, jajaran BNN RI bergegas mengamankan dan menginterogasi penumpang pesawat berinisial AHA.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut hendak diberikan kepada sosok berinisial DCH atas perintah DA, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Selanjutnya tim gabungan melakukan control delivery terhadap penerima yang berada di Jakarta. Dua orang pria FU dan AS diamankan petugas kemudian diminta keterangan," ujarnya.
Penyidikan terus berlanjut hingga didapati bahwa paket sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial SU yang berada di kawasan Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi, Wayan menuturkan jajaran BNN RI bergegas mengamankan pelaku berinisial SU yang diketahui mendapat perintah dari seorang narapidana berinisial NA.
"SU diperintahkan oleh NA yang merupakan narapidana yang berada di Lapas (lembaga pemasyarakatan) di daerah Jawa Tengah," tuturnya.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, jajaran BNN lalu mengamankan NA dari Lapas tempatnya mendekam.
Wayan menuturkan para tersangka yang sudah diamankan yakni berinisial AHA, DCH, FU, AS, SU dan NA, sementara untuk tersangka berinisial DA masih dalam pengejaran jajaran BNN RI.
"Atas perbuatan keenam tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Wayan.
Keenam tersangka yang diamankan dengan barang bukti kini sudah ditahan di BNN RI untuk proses hukum lebih lanjut, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Teguran Berujung Duel di Jalanan: Pemotor dan Sopir Angkot Baku Hantam, Penumpang Pingsan |
|
|---|
| Buntut Panjang Perkara Foto JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dinonaktifkan Setelah PPSU Disanksi SP 1 |
|
|---|
| Penampakan Terbaru TKP Viral Rekayasa AI di JAKI: Jalan Kalisari Kini Steril, Parkir Liar Hilang |
|
|---|
| Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Foto AI Tindak Lanjut Aduan, Petugas Disanksi |
|
|---|
| VIRAL Kasus Foto AI Balas Laporan Warga JAKI, DPRD Sentil Mentalitas ‘Asal Bapak Senang’ |
|
|---|