Jessica Wongso Bebas
Bukan di Jaktim, Jessica wongso Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Selama itu pula, ungkap Dandeni, Jessica akan dipantau dan diawasi untuk tetap berkelakuan baik alias tidak melanggar hukum.
"Untuk pengawasan ya, pokoknya tidak melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran-pelanggaran lainnya, yang bisa ada syarat-syarat di dalam ketentuannya yang bisa membatalkan kita usulkan untuk pelepasan bersyarat tersebut," tegas Dandeni.
Dandeni menambahkan, dalam prosesnya, pengawasan terhadap Jessica juga akan melibatkan perangkat wilayah tempat tinggalnya.
Kejari Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara sampai ke tingkat RT dan RW di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita akan memberikan pemberitahuan juga kepada para pemerintah setempat bahwa dilaksanakan pelepasan bersyarat di daerah mereka, dan kita juga akan berkoordinasi terus dengan pemerintah setempat terkait sikap atau perilaku dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun jika Jessica melanggar ketentuan bebas bersyarat, sanksi terberatnya adalah kembali dijebloskan ke penjara.
"Melanggar juga bisa kita usulkan, terus apabila misalkan lapasnya sependapat itu bisa dicabut (status bebas bersyaratnya)," sambung Dandeni.
Diketahui, Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur mulai 18 Agustus 2024, setelah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dari vonis 20 tahun atas kasus pembunuhan kopi sianida terhadap korbannya, Wayan Mirna, pada 2016 silam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.