Jessica Wongso Bebas

Bukan di Jaktim, Jessica wongso Jalani Wajib Lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran mengatakan Jessica datang untuk proses mengurus administrasi pembebasan bersyarat setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu.

"Jadi Jessica ini penanganan perkara awalnya (saat sidang di Kejari) Jakarta Pusat. Kami di sini hanya menerima pemberitahuan saja," kata Imran di Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan hanya menerima pemberitahuan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Sementara untuk proses wajib lapor selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat hingga 27 Maret 2032 tidak di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Setelah kami teliti ternyata itu pengawasannya di Jakarta Utara, sesuai dengan alamat KTP," ujarnya.

Imran menuturkan pihaknya sudah memberikan surat pengantar kepada Jessica dan tim penasihat hukumnya untuk mengurus proses wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sehingga saat proses wajib lapor Jessica tidak lagi datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan datang melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai alamat domisili.

"Sudah kami sampaikan, tadi ke sini cuman ambil surat itu diserahkan ke (Kejaksaan) Jakarta Utara," tutur.

lihat fotoJessica Wongso, eks narapidana kasus kopi sianida mengaku memilih untuk tak menunjukkan apa yang dia rasakan
Jessica Wongso, eks narapidana kasus kopi sianida mengaku memilih untuk tak menunjukkan apa yang dia rasakan

Wajib Lapor Seminggu Sekali

Jessica Wongso diketahui wajib lapor setiap seminggu sekali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ini merupakan ketentuan yang harus dijalaninya selama menjalani bebas bersyarat.

"Kami memberikan ketentuan untuk wajib lapor sebanyak seminggu sekali kepada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, Senin (19/8/2024).

Ketentuan wajib lapor ini harus dipatuhi Jessica sampai tahun 2032, sesuai ketentuan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Selama itu pula, ungkap Dandeni, Jessica akan dipantau dan diawasi untuk tetap berkelakuan baik alias tidak melanggar hukum.

"Untuk pengawasan ya, pokoknya tidak melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran-pelanggaran lainnya, yang bisa ada syarat-syarat di dalam ketentuannya yang bisa membatalkan kita usulkan untuk pelepasan bersyarat tersebut," tegas Dandeni.

Dandeni menambahkan, dalam prosesnya, pengawasan terhadap Jessica juga akan melibatkan perangkat wilayah tempat tinggalnya.

Kejari Jakarta Utara berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara sampai ke tingkat RT dan RW di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kita akan memberikan pemberitahuan juga kepada para pemerintah setempat bahwa dilaksanakan pelepasan bersyarat di daerah mereka, dan kita juga akan berkoordinasi terus dengan pemerintah setempat terkait sikap atau perilaku dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun jika Jessica melanggar ketentuan bebas bersyarat, sanksi terberatnya adalah kembali dijebloskan ke penjara.

"Melanggar juga bisa kita usulkan, terus apabila misalkan lapasnya sependapat itu bisa dicabut (status bebas bersyaratnya)," sambung Dandeni.

Diketahui, Jessica bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur mulai 18 Agustus 2024, setelah menjalani 8,5 tahun masa tahanan dari vonis 20 tahun atas kasus pembunuhan kopi sianida terhadap korbannya, Wayan Mirna, pada 2016 silam.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved