Jessica Wongso Bebas
Disebut Mirip, 2 Kasus Ini Disorot Kembali Usai Difilmkan, Satunya Sampai Dibandingkan dengan Kiamat
Kasus Vina Cirebon dan kasus Jessica Wongso menjadi sorotan usai difilmkan hingga disebut memiliki kemiripan oleh pengacara Otto Hasibuan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon dan kasus Jessica Wongso menjadi sorotan usai difilmkan hingga disebut memiliki kemiripan oleh pengacara Otto Hasibuan.
Bahkan salah satu diantara kasus tersebut sampai dibandingkan dengan kiamat oleh eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Diketahui, kasus Vina Cirebon dan kopi sianida Jessica Wongso sama-sama terjadi di tahun 2016 silam.
Kemudian, masyarakat kembali mengingat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin usai kemunculan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang tayang di Neflix pada September 2023 lalu.
Sementara kasus Vina juga kembali disorot usai kemunculan Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop.
Pada kasus kopi sianida, Jessica yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam.
Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Namun baru-baru ini, Jessica Wongso sudah bebas bersyarat.
Sementara kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky mulai diusut kembali sejak film tersebut viral.

Bahkan sampai hari ini kasus kematian sejoli itu belum menemui titik terang.
Sejumlah pihak meyakini jika kasus ini bukanlah pembunuhan hingga memberikan pembelaannya untuk para terpidana, yang didukung dengan pembelaan para terpidana dan bukti.
Salah satunya ialah Otto Hasibuan. Ketua Umum Peradi yang juga pengacara Jessica Wongso itu sempat menyinggung kesamaan dua kasus ini.
"Untuk membantu Sudirman yang katanya dihukum seumur hidup, yang katanya tidak pernah melakukan," kata Otto dikutip dari TribunnewsBogor.
"Terus terang ini saya jadi teringat kasus Jessica Wongso, di mana kami juga sedang mempersiapkan PK terhadap Jessica Wongso," tambahnya.
Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Tak hanya Jessica Wongso saja yang mengajukan peninjauan kembali (PK), para terpidana kasus Vina kecuali Sudirman juga bakal mengajukan PK.
Kasus Vina Dibandingkan dengan Kiamat
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Susno Duadji mempertanyakan penyelesaian kasus Vina.
Pasalnya ia merasa jengkel dengan kasus Vina Cirebon yang hingga kini belum menemui titik terang dan justru terkesan banyak drama.
"Enggak selesai-selesai, tinggal cepat mana kiamat atau kasus ini," kata Susno dalam acara Secercah Cahaya Kasus Vina Cirebon di Universitas Kristen Maranatha, Jumat (2/8/2024).
Susno sendiri sangat yakin tidak ada peristiwa pembunuhan dalam kematian Vina. Ia terus meyakini jika kasus ini adalah kecelakaan tunggal.
Hal ini karena lemahnya bukti berdasarkan scientific crime investigation.
"CCTV enggak ada, dari handphone enggak ada, darah enggak ada, visum sperma enggak ada," imbuhnya.
Terbaru, Susno Duadji menjadikan kasus ini sebagai sayembara bagi siapapun yang bisa membuktikan jika penyebab kematian Vina dan Eky adalah pembunuhan.
Ia merogoh kocek pribadinya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa memberikan bukti kepadanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.