Polemik Bangunan di Pasar Pagi Roa Malaka, Pihak yang Klaim Pemilik Sah Buka Suara
Iwan Chandra Sinyem mengklaim sebagai pemilik lahan sah terhadap bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 109 Roa Malaka.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Iwan Chandra Sinyem yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah terhadap bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 109 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat yang ditempati seorang lansia bernama Kwok Joen Fong (73) buka suara.
Kuasa hukum Iwan Chandra, Irfan Lubis membantah tudingan yang disampaikan Teddy, selaku Kuasa Hukum dari Kwok Joen Fong, maupun pernyataan kerabat dari lansia itu bahwa kliennya hendak menyerobot bangunan tersebut.
Irfan pun menjelaskan kronologi versinya. Ia mengatakan, hal itu bermula dari kejadian pada Minggu (2/6/2024), di mana bangunan tua yang ditempati lansia itu roboh karena bencana.
"Kejadian itu juga masuk berita, di mana penghuni rumah dievakuasi dan dikosongkan oleh pihak Damkar, Pemerintah dan sore harinya diberi garis polisi oleh Polsek Tambora," kata Irfan saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Pernyataannya itu sekaligus menepis pihak kerabat lansia yang menyebut rumah itu roboh karena terhimpit bangunan baru yang sedang dibangun.
"Justru kalau tidak ada bangunan baru yang mengapit, bangunan tua itu sudah rata sama tanah," ujarnya.
Irfan juga membantah tuduhan bahwa pihaknya mengerahkan anggota Ormas untuk menguasai lahan tersebut.
Ia justru menyebut pihak lawan yang mengerahkan ormas ketika pihaknya merobohkan sisa bangunan seluas 66 meter persegi itu agar tidak membahayakan warga yang melintas.
"Pernyataan bahwa kita yang merusak itu kita bantah, karena yang dikerjakan itu kan bangunan milik kita sendiri. Apalagi kita sudah menyurati pemerintahan terhadap kelayakan bangunan dan diuji serta kita juga sudah koordinasi dengan pihak RT, RW," kata dia.
"Karena pemerintah hanya memasang spanduk peringatan saja, kita sebagai pemilik khawatir terhadap masyarakat yang lalu lalang jika terjadi peristiwa yang sama, maka kita surati pihak terkait supaya bangunan itu segera dirobohkan dan kita bangun kembali," imbuh Irfan.
Ia mengatakan, sebelum ribut-ribut ini terjadi, pihaknya dengan pihak lansia sudah melakukan mediasi di Polsek Tambora.
Di mana salah satu kesepakatannya, tidak melakukan tindakan yang dapat menganggu ketertiban umum dan keamanan di wilayah lokasi sekitar.
"Setelah mediasi tersebut kok malah mereka yang melanggar kesepakatan dan bikin rusuh termasuk menghalangi-halangi kita," ucapnya.
Irfan mengklaim kliennya berhak atas tanah dan bangunan itu berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan hak nomor 33 tahun tanggal 24 Nopember 2015 yang dibuat di hadapan Zainal Abidin, SH selaku Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Barat.
Sementara itu, Iwan Chandra Sinyem mengatakan semua pihak harus kembali kepada kepemilikan yang sah dan awal perolehan tanah bangunan yang jelas.
Iwan juga menilai Ketua RW 02 Roa Malaka, WD diduga telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Ia juga menyinggung mengenai penelusuran Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri yang turut menangani polemik bangunan di sekitar Pasar Pagi.
"Saya berharap kedepannya temuan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadi temuan yang bisa menyelesaikan permasalah kepemilikan tanah bangunan Pasar Pagi Roa Malaka," katanya.
Terkait masalah ini redaksi telah mencoba mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Ketua RW 02 Roa Malaka, namun belum merespons.
Lansia Cemas Diancam Keluar dari Rumah
Sebelumnya diberitakan, lansia bernama Kwok Joen Fong (73) warga Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat tengah cemas lantaran rumah yang ditempatinya lebih dari 40 tahun kini terancam pihak luar.
Sejak tahun 1979 hingga saat ini, Kwok menempati rumah di Jalan Pasar Pagi Nomor 109, Roa Malaka seorang diri karena tak menikah.
Kuasa hukum Kwok, Teddy menuturkan, permasalahan bermula ketika rumah tua yang ditempati lansia itu hampir roboh setelah di samping dan belakangnya didirikan bangunan bertingkat.
"Saat itu, sudah ada instruksi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk rumah segera diperbaiki agar tak roboh," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/8/2024).
Saat rumah lansia itu hendak diperbaiki, sejumlah anggota ormas yang markasnya berada tak jauh dari rumah Kwok memaksa agar jangan ada perbaikan.
Ormas itu mengaku mereka mendapatkan kuasa dari seseorang berinisial IC yang mengklaim memilih keabsahan atas lahan tersebut.
"Kemudian kita difasilitasi oleh pihak kelurahan, termasuk ada Pak Kapolsek Tambora diputuskan tidak ada kegiatan dulu (renovasi rumah) sambil menunggu pengecekan surat-surat yang sah," kata Teddy.
Namun rupanya pada 30 Juli 2024, anggota ormas itu tak hanya mengultimatum. Daud mengatakan, para anggota ormas itu merusak rumah Kwok.
Bahkan beberapa barang pribadi di dalam rumah juga ikut diacak-acak.
Peristiwa ini menimbulkan trauma yang mendalam bagi Kwok yang tinggal seorang diri.
Daud mengatakan, Kamis (8/8/2024), akhirnya Kwok resmi melaporkan intimidasi yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya.
"Dengan sangkaan pasal perusakan memasuki pekarangan orang dan pemalsuan surat," ujar Teddy.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
VIRAL Pria Palak Pedagang Buah di Tambora, Modusnya Minta Jatah Tambahan untuk Hajatan |
![]() |
---|
Tambora Kebakaran Besar, Kobaran Api Menyala Berdampak Hanguskan 6 Rumah Warga Jakbar |
![]() |
---|
Relawan Damkar Alami Luka Saat Bantu Padamkan Api di Kebakaran Tambora, Tertimpa Puing di Kepala |
![]() |
---|
Kebakaran Landa Permukiman Padat di Jembatan Besi Jakbar: Ledakan Kabel Listrik Kejutkan Warga |
![]() |
---|
Viral saat Ambil Motor Pelanggan Laundry di Jakbar, Pelaku Ternyata Baru Bebas Kurang dari Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.