Terkuak Kabar Terkini Sandy Kembaran Mirna Setelah Jessica Wongso Bebas, Banyak Netizen Berempati
Terkuak kabar terkini Sandy Salihin kembaran Mirna Salihin setelah terpidana kasus kopi sianida Jessica Woongso dinyatakan bebas bersyarat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak kabar terkini Sandy Salihin kembaran Mirna Salihin setelah terpidana kasus kopi sianida Jessica Woongso dinyatakan bebas bersyarat.
Diketahui pada Minggu (18/8/2024), Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Kelas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah mendekam di sana selama 8 tahun.
Di media sosial Instagramnya, Sandy Salihin tampak tidak terlalu aktif membagikan aktivitasnya.
Wanita yang kini diduga tinggal di luar negeri tersebut beberapa kali membagikan video saat dirinya sedang memasak aneka makanan.
Sandy Salihin terakhir memposting video, pada Juni 2024.
"The Art of making Focaccia Bread #focaccia #focacciabread #italian #yummy #bread #life #baking," tulis Sandy Salihin.
Namun pada kolom komentar video yang diunggah Sandy Salihin terlihat dipenuhi oleh sejumlah netizen.
Para netizen mengaku ikut berempati kepada keluarga Sandy Salihin, karena terpidana pembunuhan kembarannya telah bebas.
"Kak Sandy, I couldn’t imagine how hurt to see most people are support Jessica at this moment. Orang orang tu pada kesenengan, muji muji, bersyukur"
"Tuhan ga tidur kok ci, sedih bgt liat si J bebas gitu aja, tanpa ada rasa bersalah sedikitpun ditambah pakai manipulatif dengan cerita ini itu"
"Allah ga tidur. Keadilan pasti ada. Aku tim percaya kalo Jessica pelakunya. Bukti kuatnya celana jeans dibuang"
"Makin kesini miris hukuman diindonesia kenapa jadi begini,, kaget dan sakit hati ngelihat jesica bebas dan ketawa2 begitu"
Ada juga netizen yang berharap Sandy Salihin untuk segera bersuara terkait kebebasan Jessica Wongso.
Akan tetapi, Sandy Salihin belum terlihat memberikan tanggapan apa-apa.

Jessica Bakal Ajukan PK
Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.
Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.
"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.
"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.
Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.
Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.