CPNS 2024

Daftar Posisi untuk Seleksi CPNS KPU RI 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Daftar Posisi untuk Seleksi CPNS KPU RI 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut persyaratannya.

Tayang:
tribunwow
Saat ini pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 17:08 WIB. Untuk yang sudah menjadi PPPK apakah bisa mendaftar ke CPNS? 

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara: 

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP dan swafoto;
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun. 

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan; 

3. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; 

4. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas); 

5. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS

6. Pelamar memilih instansi Setjen Komisi Pemilihan Umum dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi; 

7. Pelamar mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari : 

  • Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;
  • Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
  • Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e- meterai Rp 10.000 sesuai format dalam lampiran berkas pendaftaran.
  • Ijazah asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  •  Surat Pernyataan ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 sesuai format dalam lampiran berkas pendaftaran.
  • Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, juga memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.
  • Bagi pelamar Putra/Putri Papua, ditambah dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua. 

8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); 

9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali); 

10. Ketentuan Pembubuhan e-meterai Rp 10.000 sebagai berikut:

  • Setiap satu e-meterai hanya dapat digunakan untuk satu jenis dokumen
  • Penempatan/pembubuhan e-meterai tidak menimpa atau menutupi tanda tangan maupun tulisan lainnya. 

Persyaratan umum bagi pelamar CPNS KPU:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,  dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

2. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling  tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS; 

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih; 

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved