Pilkada 2024
Jubir Anies Baswedan Apresiasi Putusan MK, Bikin Pilkada Jakarta Jadi Banyak Pilihan
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengapresiasi putusan terkini Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengapresiasi putusan terkini Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, putusan MK itu bisa membuat Pilkada khususnya di Jakarta memiliki calon yang menggambarkan Jakarta.
"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya," kata Angga, Selasa (20/8/2024).
Ia pun berharap KPU bisa segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," kata Angga.
Diketahui, dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Jika mengacu pada putusan itu, Anies masih berpeluang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 jika ia diusung oleh PDIP.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDIP meraih suara 15,65 persen atau mendapatkan 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Angga pun meyakini pendaftaran paslon di Pilkada Jakarta akan ada kejutan di 'tikungan' terakhir.
"Tanggal 29 agustus adalah deadline akhir karena penutupan pendaftaran. Sampai tanggal itu tiba, semua kemungkinan masih terbuka. Saya yakin masih ada partai yang akan sejalan dengan aspirasi pendukungnya," kata Angga.
Ia teringat betul bagaimana drama last minute akan kembali terjadi di Pilkada Jakarta 2024.
"2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda.
2024 Prabowo-Erick Tohir atau Prabowo-Ganjar tiba-tiba berubah jadi Prabowo-Gibran," ujarnya.
Menurutnya, peta politik di Indonesia memang sangat dinamis.
"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," kata dia.
Sembari menunggu masa akhir pendaftaran, Angga menyebut Anies akan terus turun ke masyarakat sembari berkomunikasi dengan partai politik.
"Langkah selanjutnya, tetap turun ke bawah, ketemu masyarakat. Untuk menjawab keresahan masyarakat dan terus komunikasi pimpinan partai," tuturnya.
Diketahui, MK menolak permohonan provisi para pemohon dalam hal ini Partai Buruh dan Partai Gelora. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 % (enam setengah persen) di provins itersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 % (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Langsung Menyapa Warga Kota Bekasi Usai Dilantik Besok |
![]() |
---|
Pj Teguh Dijadwalkan Bertemu Tim Transisi Kamis Besok, Bakal Bahas Program Unggulan Pram-Rano |
![]() |
---|
Ketua DPRD Harap 7 Februari Pram-Rano Bisa Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tak Ada Keterwakilan Tokoh Betawi di Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.