Pilkada 2024
MK Putuskan Ubah Syarat Pendaftaran Pilkada, PDIP Bakal Langsung Usung Anies di Jakarta?
Ketua Fraksi PDIP Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik putusan MK yang mengubah syarat pengusun pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi PDIP Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Keputusan ini pun membawa angin segar bagi PDIP yang saat ini menjadi satu-satunya partai di Parlemen Kebon Sirih yang belum menentukan sosok yang akan diusung di Pilkada Jakarta.
“Pertama-pertama saya sebagai pimpinan dewan menyambut apresiasi keputusan MK yang ada. Karena dipikir DPIP tidak ada peluang, tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri,” ucapnya, Selasa (20/8/2024).
Ketika ditanya soal peluang partainya mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Prasetyo enggan berkomentar banyak.
Ia menyebut, keputusan soal sosok yang akan diambil partai banteng sepenuhnya berada di tangan sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kalau bicara masalah kandidat dan tidak kandidat, keputusannya di tangan ibu ketua umum. Saya sebagai kader mengikuti arahan ketua umum partai,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, DPP PDIP langsung gerak cepat menggelar rapat usai putusan MK.
Rapat tersebut digelar untuk membahas dinamika pilkada, termasuk membicarakan sosok yang akan diusung di Pilkada Jakarta 2024.
Prasetyo pun menyebut, PDIP DKI saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari DPP.
“Terkait keputusan yang akan diambil, kami tetap, Fraksi PDIP menunggu keputusan DPP partai,” ujarnya.
Sebelumnya, MK baru saja membuat keputusan yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Salah satunya terkait partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa yang bisa mengusung calon jika memperoleh 7,5 persen suara dari jumlah suara sah.
Dengan putusan ini, PDIP yang memperoleh 14 persen suara sah di Pileg DPRD DKI Jakarta bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebelumnya mengungkap niat partai untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Langsung Menyapa Warga Kota Bekasi Usai Dilantik Besok |
![]() |
---|
Pj Teguh Dijadwalkan Bertemu Tim Transisi Kamis Besok, Bakal Bahas Program Unggulan Pram-Rano |
![]() |
---|
Ketua DPRD Harap 7 Februari Pram-Rano Bisa Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Jakarta Berlangsung 1 Putaran, KPU Bakal Kembalikan Anggaran Rp 356 Miliar |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Tak Ada Keterwakilan Tokoh Betawi di Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.