Pilkada DKI 2024

MK Ubah Peta Politik Pilkada! Anies Baswedan Bisa Dicalonkan PDIP Jadi Cagub Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada seketika mengubah peta politik Jakarta.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada seketika mengubah peta politik Jakarta.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang semula memborong semua partai pemilik kursi DPRD Jakarta mengusung Ridwan Kamil-Suswono membuat PDIP tidak bisa mengusung calon.

Anies Baswedan, salah satu kandidat kuat calon gubernur (cagub) dari PDIP pun nyaris pupus asanya.

Hari ini, Selasa (20/8/2024), MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP mendapat 850.174 sura, atau 14,01 persen dari total 6.067.241 suara sah.

Dengan demikian, PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi, kendati seluruh partai pemilik kursi di Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Anies Baswedan pun berpeluang kembali menjadi Cagub Jakarta jika mendapat usungan PDIP.

lihat fotoPKS Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kadernya Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Bakal Ada Kejutan.
PKS Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kadernya Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Bakal Ada Kejutan.

Putusan

Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, inkonstitusional:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung pasangan cagub-cawagub: 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved