DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Teka-teki Keberadaan Sudirman Terkuak, Kuasa Hukum Langsung Utus Tim Tanpa Ajak Keluarga, Kenapa?

Teka-teki keberadaan Sudirman akhirnya terkuak. Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya mengutus tim tanpa mengajak keluarga, kenapa?

|

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Teka-teki keberadaan Sudirman akhirnya terkuak. 

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon akhirnya mengutus tim tanpa mengajak keluarga Sudirman untuk meluncur ke lokasi.

Pihak Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon mengungkap alasan tidak mengajak keluarga Sudirman.

Sudirman disebut-sebut kini berada di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

Selama ini, keberadaan Sudirman tidak diketahui. Ia tidak kembali ke Lapas Cirebon bersama enam terpidana lainnya.

Padahal, enam terpidana telah dikembalikan Polda Jawa Barat ke Lapas Cirebon yakni Rivaldy Aditiya Wardhana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Jaya dan Eko Ramadani.

Kuasa hukum enam terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi Sudirman sudah ada di Lapas Banceuy.

"Kami sedang mengirim tim ke sana karena kami adalah kuasa hukum dari Keluarga Sudirman," ujar Jutek seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (19/8/2024). 

Menurut informasi yang dihimpun, Sudirman sudah beberapa hari di Lapas tersebut. 

Jutek juga sudah memberikan informasi kepada keluarga soal keberadaan terbaru Sudirman

"Keluarga sudah kami kabari dan mudah-mudahan betul apa yang disampaikan," tambahnya. 

lihat fotoTerpidana Kasus Vina Cirebon Kembali ke Lapas Kecuali Sudirman. Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM Senggol Kapolri
KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Kasus Vina Cirebon Kembali ke Lapas Kecuali Sudirman. Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM Senggol Kapolri

Jutek mendapatkan informasi tersebut dari rekan sesama pengacara yang mengabarkan bahwa Sudirman berada di sana. 

Untuk mengkonfirmasinya, tim kuasa hukum meluncur ke lokasi yang dimaksud. 

"Karena kami adalah kuasa hukum dari Keluarga Sudirman, jadi kami sedang mengkonfirmasi apa betul untuk keberadaan Sudirman di Lapas Banceuy," ucapnya. 

Namun, tim kuasa hukum tak mengajak dengan pihak keluarga Sudirman karena di luar jam besuk. 

Jutek menegaskan bahwa pihaknya bukan menjadi kuasa hukum Sudirman

Kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas Banceuy untuk mewakili kepentingan keluarga Sudirman

Pengakuan Eks Kuasa Hukum Sudirman

Sementara, mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengungkapkan eks kliennya dibawa ke Polda Jabar pada tanggal 23 Mei 2024.

Sudirman dibawa ke Polda Jabar setelah Pegi Setiawan ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024.

"Pada hari yang sama keluarga Sudirman didatangi oleh anggota Polres Cirebon Kota dan mereka meminta keluarga Sudirman tanda tangan kuasa nah tetapi tanda tangan di kertas kosong tetapi diketahui itu untuk cabut kuasa dari saya," kata Titin dikutip dari Nusantara TV, Senin (19/8/2024).

Titin menuturkan kakak Sudirman juga didatangi anggota Polres Cirebon dan Polda Jabar pada tanggal 25 Mei 2024.

Titin mendapatkan informasi dari kakak Sudirman bahwa adiknya akan didampingi pengacara baru.

Sehingga, Titin tidak perlu lagi mendampingi Sudirman.

"Kemudian berjalannya waktu keluarga Sudirman susah menemui Sudirman pernah dalam satu kali pertemuan itu itu pun setelah anggota Peradi bergerak dari bapak Otto Hasibuan akhirnya diizinkan dengan syarat hanya ayah ibunya," kata Titin.

Tetapi, lanjut Titin, pertemuan orangtua dengan Sudirman itu dikelilingi anggota Polda Jabar.

"Sampai hari ini kami tidak lagi bisa menemui keluarganya tidak bisa menemui," katanya.

Seakan dihalangi Polda Jabar

Pihak keluarga mengaku kesulitan menemui Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Sudirman, Wilson Tambunan maupun Polda Jabar seakan mengekang kebebasan Sudirman

Kakak Sudirman, Beni Indrayana, mengaku ada yang janggal terhadap perlakuan pihak kepolisian terhadap adiknya. 

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, tindakan pengekangan tersebut tidak dibolehkan karena melanggar hak Sudirman sebagai narapidana untuk bertemu keluarganya. 

Maksud pihak keluarga bertemu Sudirman untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama keenam terpidana lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengajuan PK. 

Namun, hingga kini keluarga kesulitan karena seakan dihalangi oleh Polda Jabar.

Beni sempat bertanya soal PK kepada kuasa hukum Sudirman yang ditunjuk Polda Jabar, Wilson Tambunan. 

Wilson menjelaskan bahwa Sudirman belum bisa segera mengajukan PK karena dia telah mengaku melakukan perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan Kasus Vina di tahun 2016 silam. 

"Pas saya tanya soal PK, masih bilangnya pengakuan-pengakuan Sudirman yang tahun 2016 masih dibawa-bawa. Dia masih ngaku. Saya kan merasa aneh dari pihak keluarga," ujar Beni seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Rabu (14/8/2024). 

Beni sempat menjelaskan bahwa keterangan Sudirman sebenarnya sama dengan enam terpidana lainnya yang tidak terlibat dalam pembunuhan itu. 

Namun, Wilson selalu mengarahkan kepada pengakuan Sudirman

"Cuman kan Pak Wilson saya bingung, jadi kitanya ngobrol bener dianya (Wilson) selalu mengarahkan ke yang salah," ujarnya. 

Sosok Sudirman diketahui memiliki keterbelakangan mental. 

Ia dicap tak memiliki pendirian sehingga Sudirman akan mengikuti kemauan yang mengintimidasinya. 

Pengacara Pegi Senggol Kapolri

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak oknum penyidik Polda Jawa Barat.

Pasalnya, kata Toni RM, oknum penyidik masih menguasai atau menahan Sudirman di Polda Jawa Barat.

"Karena masyarakat Indonesia sekarang menyoroti Sudirman Kenapa masih berada di Polda Jawa Barat harus bisa memberikan penjelasan secara resmi Kepada publik," imbuh Toni RM dikutip dari tayangan Pengacara Toni, Sabtu (10/8/2024).

Toni mengaku telah mendapatkan informasi bahwa Polda Jawa Barat sudah mengembalikan para terpidana Kasus Vina Cirebon kepada Kakanwil Kemnkumham Jawa Barat. 

Para terpidana tersebut telah dikembalikan ke lapas. Namun, hanya enam terpidana yang dikembalikan ke lapas.

"Sementara Sudirman belum dikembalikan nah pengembalian terpidana hanya enam itu terkonfirmasi dari surat polda Jawa Barat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Bandung," katanya.

Enam terpidana itu Rivaldy Aditiya Wardana alias Ucil, Hadi Saputra alias Bolang, Supriyanto alias Kasdul, Ekas Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Eko Ramadani alias Koplak.

Toni mengatakan alasan pengembalian para terpidana karena penyidikan atas laporan Iptu Rudiana pada tanggal 31 Agustus 2016 telah dihentikan. Oleh karena itu, para terpidana itu dikembalikan kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat.

"Nah seharusnya kalau penyidikan telah dihentikan berarti Sudirman juga harus dikembalikan? ini kenapa tidak," katanya.

Menurut Toni, Sudirman bukan berstatus bukan tahanan penyidik Polda Jawa Barat sehingga penyidik Polda Jawa Barat tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai wewenang untuk menahan terpidana kasus Vina Cirebon berada di tahanan Polda Jawa Barat 

Ia pun mempertanyakan alasan Polda Jabar menahan Sudirman
Sebab, kata Toni, sudah tidak ada lagi pemeriksaan Sudirman untuk kepentingan perkara kasus Vina Cirebon.

Toni mendapatkan informasi bahwa Sudirman akan dianiaya oleh terpidana lain bila dikembalikan ke lapas. Pasalnya, hanya Sudirman yang mengakui terlibat Kasus Vina Cirebon.

"Justru sebaliknya Sudirman ini dibutuhkan oleh keluarga dan pengacara para terpidana yang sudah dikembalikan itu untuk melakukan upaya PK justru saya melihat sebaliknya ya," kata Toni. 

"Eh Sudirman tidak dikembalikan ke lapas saya menilai penyidik pola Jawa Barat ini ketakutan," sambungnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved