CPNS 2024

Cara Tanda Tangan Dokumen E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Jangan Asal!

Tidak seperti meterai tempel, begini cara menandatangani dokumen meterai elektronik atau e-meterai yang benar untuk daftar CPNS 2024.

Editor: Muji Lestari
TikTok/@c.irwan10
Cara tanda tangan dokumen e-Meterai yang benar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara tanda tangan dokumen e-Meterai yang benar untuk daftar CPNS 2024, beda dari meterai tempel.

Meterai merupakan salah satu hal yang diperlukan dalam pembuatan suatu dokumen atau berkas.

Meterai, salah satunya dibutuhkan di berkas pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Dalam seleksi CASN 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan peserta menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai.

Masyarakat perlu membeli dan membubuhkan e-Meterai di dokumen yang diinginkan secara daring.

Kemudian, dokumen tersebut perlu ditandatangani oleh pemiliknya sebelum bisa digunakan.

Namun berbeda dari meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya.

Lantas, bagaimana cara menandatangani e-Meterai yang benar?

Cara Tanda Tandan di E-Meterai

Staf Corporate Communication Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Yahdi Lil Ihsan mengungkapkan cara tanda tangan yang tepat di e-Meterai.

"Untuk memosisikan tanda tangan pada meterai elektronik, ada yang berbeda dengan meterai tempel," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Yahdi menjelaskan, posisi tanda tangan di e-Meterai seharusnya berdampingan atau tidak tumpang tindih dengan meterai elektronik tersebut.

Cara tanda tangan dokumen e-Meterai
Cara tanda tangan dokumen e-Meterai yang benar.

Menurutnya, hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel.

"Jika ttd (tanda tangan) tumpang tindih dengan meterai elektronik, akan menyulitkan proses validasi meterai elektronik jika dilakukan dengan cara memindai (e-Meterai)," jelas dia.

Tanda tangan dapat dibubuhkan di bagian sebelah kanan e-Meterai.

Sebagai catatan, dokumen yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved