Pilkada DKI 2024

DPR Dinilai Lawan Konstitusi, Utak-atik Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai melawan konstitusi dengan mengutak-atik putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

|

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.

Pilkada serentak 2024 sendiri semakin dekat dengan pendaftaran, yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara, partai politik sudah mulai berkoalisi mengusung jagoan mereka di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Ada juga partai yang terancam tidak bisa mengusung calon karena tidak cukup memenuhi ambang batas pencalonan dan tidak mendapat rekan partai untuk berkoalisi.

Melawan Konstitusi

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan, revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan Baleg DPR saat MK sudah mengubahnya lewat putusan sama saja melawan konstitusi.

"Bisa saja kalau mereka mau melawan konstitusi. Konstitusi menegaskan putusan MK final dan mengikat," kata Bawono kepada Kompas.com, pada Rabu (21/8/2024).

Menurut Bawono, putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah sangat jelas dan tak perlu dimaknai berbeda.

"Sangat jelas dan terang benderang ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik sekarang disamakan dengan jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur di dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang-Undang Pilkada," papar Bawono.

"Itu berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu," sambung Bawono.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved