Jessica Wongso Bebas

Jessica Wongso Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Bapas Jakarta Timur-Utara, Berbuat Onar Bakal Dibui

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin diharuskan menjalani wajib lapor setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty saat memberi keterangan di Jatinegara, Rabu (21/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan  Mirna Salihin diharuskan menjalani wajib lapor setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty mengatakan Jessica diharuskan menjalani wajib lapor hingga 27 Maret 2032 mendatang.

Ada tiga tahapan bagi Jessica selama menjalani wajib lapor Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, yakni tahap awal pembimbingan, kedua tahap lanjutan, dan ketiga tahap akhir.

"Tahap awal wajib lapor satu bulan sekali, wajib hadir di Bapas. Di tahap awal selain wajib lapor, pembimbing kemasyarakatan juga wajib pengawasan ke tempat tinggal," kata Netty, Rabu (21/8/2024).

Tahap awal ini merupakan 1/3 selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 18 Agustus 2024 ketika dia keluar dari Lapas Pondok Bambu hingga 13 Juli 2026 mendatang.

Pada bimbingan tahap lanjutan terhitung 1/3-2/3 menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 14 Juli 2026 hingga 3 Mei 2030 Jessica diharuskan wajib lapor kurun dua bulan sekali.

Lalu pada tahap bimbingan akhir terhitung 3 Mei 2030 hingga 27 Maret 2032, Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara setiap kurun waktu tiga bulan sekali.

"Tahap lanjutan wajib lapor dua bulan sekali, dan di tahap akhir wajib lapor tiga bulan sekali. Ini sesuai ketentuan yang ada dan kita pakai itu Peraturan Ditjen (Pemasyarakatan)," ujarnya.

Kemudian bila Jessica ingin melakukan perjalanan antar Provinsi wajib melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Netty menuturkan selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, di antaranya tidak melakukan tindak pidana dan melanggar norma-norma sosial.

"Tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Melakukan perbuatan pidana kembali, ataupun berbuat sesuai yang sudah ditetapkan. Misalnya berbuat onar, hidup tidak beraturan," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved