Pilkada DKI 2024

Setelah Putusan MK, Partai Buruh Deklarasi Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta Sore Ini

Partai Buruh akan mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024, hari ini, Rabu (21/8/2024).

Tayang:

TRIBUNJAKARTA.COM - Partai Buruh akan mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024, hari ini, Rabu (21/8/2024).

Dari undangan resmi yang diterima TribunJakarta, deklarasi akan digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 16.30-17.30 WIB.

Selain mendeklarasikan Anies, Partai Buruh juga akan menggunakan kesempatan tersebut untuk berbicara tantang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah peta perpolitikan jakarta.

Terlebih, pemohon putusan yang membuka peluang bagi partai non-parlemen untuk mengusung calon di Pilkada itu adalah Partai Buruh bersama Partai Gelora.

Pada acara di atas akan disampaikan pula penjelasan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Partai Buruh selaku pihak Pemohon, dan sikap Partai Buruh terkait wacana dari pihak tertentu untuk menjegal pelaksanaan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024," tertulis pada undangan deklarasi tertanda tangan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Said Iqbal Telepon Anies

Sebelumnya diberitakan, Anies kaget mendengar kabar MK mengubah syarat pencalonan Pilkada yang kembali membuka peluangnya menjadi cagub Jakarta.

Ekspresi eks capres Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024 itu dibocorkan Said Iqbal yang menghubungi lewat telepon.

“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju, Pak. Serius? (tanya Anies),” jelas Said mengulang percakapan di telepon dengan Anies tadi, ditemui Kompas.com. di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

lihat fotoMK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.
MK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.

Said pun meminta Anies untuk maju menjadi cagub di Pilkada Jakarta 2024. Anies menyambutnya dengan menyatakan siap.

“Kami bilang Pak Anies, demi demokrasi, maju (Pilkada Jakarta). Beliau menyatakan siap maju,” ujar Said.

Pratai Buruh sendiri belum mengusung siapapun untuk Pilkada Jakarta.

Namun jika Anies bersedia, Said mengatakan, paratai yang dipimpinnya akan memberikan rekomendasi.

“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” kata dia.

Putusan MK

Pada Selasa (20/8/2024), MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) dari yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved