Aktivis Teriakkan Turunkan Jokowi di Depan MK, Said Didu: 2 Kali Ribut Urus Anak Keluarga Solo

Pekik selamatkan demokrasi turunkan Jokowi diteriakkan para akitvis di depan Gedung MK, Kamis (22/8/2024). Said Didu orasi singgung keluarga Solo.

Kolase Foto TribunJakarta/Kompas.com
Pekik selamatkan demokrasi turunkan Jokowi diteriakkan para akitvis di depan Gedung MK, Kamis (22/8/2024). Said Didu orasi singgung keluarga Solo. 

Menurutnya, negara ini milik bersama bukan Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan beberapa pulau lainnya.

“Saya sangat tersinggung pernyataan pertama pimpinan partai setelah dilantik langsung menyebut bahwa ada Raja Jawa. Ini sumber perpecahan bangsa,” ucap Said Didu.

Bagi dirinya yang berasal dari luar Pulau Jawa tidak terima, Said Didu pun meyakini orang dari Jawa marah dengan istilah tersebut.

Adapun saat ini, massa tengah melanjutkan orasi, sementara beberapa perwakilan pendemo menemui pihak MK

Massa datang ke MK sambil membawa sejumlah spanduk dan banner. 

Beberapa di antaranya bertuliskan “MK itu Solusi Jangan Lu Lagi Lu Lagi”,”#Save MK Jangan Begal Konstitusi”, “Demokrasi di Titik Nadir”. 

Lalu, ada juga, banner ukuran besar bertuliskan ”Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”. “Baleg DPR Pembangkang Konstitusi”. “Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa, Kawal Putusan MK”.

“Selamatkan demokrasi. Selamatkan konstitusi. Turunkan Jokowi,” pekik para aktivis saat berjalan dari arah Gedung RRI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, aktivis 98 Alif Iman mengatakan, aksi digelar untuk mengingatkan bahwa putusan MK merupakan putusan yang tertinggi. 

“Sementara Badan Legislasi DPR yang merancang UU adalah putusan yanh tidak konstitusional, maka tidak ada satu kata yang mesti kita teriakan, kecuali lawan!” kata Alif. 

Para aktivis 98 dan pro-demokrasi seperti Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Goenawan Mohamad hingga Usman Hamid hadir dalam aksi. 

Sementara, guru besar yang hadir seperti Ikrar Nusa Bhakti hingga Sulistyowati Irianto. 

Demo tersebut merupakan buntut tindakan DPR RI yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024). 

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan menganulir ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved