DPR Tunda Paripurna, Pimpinan Tegaskan Masih Bisa Sahkan Revisi UU Pilkada Jelang Pendaftaran di KPU
DPR RI memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM - DPR RI memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024).
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Revisi UU Pilkada masih dapat disahkan jelang pendataran pasangan calon di KPU tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Politikus Gerindra itu mengaku tidak mengetahui sampai kapan penundaan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Belum tahu (sampai kapan penundaan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan RUU Pilkada tetap bisa disahkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024.
Karena itu, nantinya pimpinan DPR akan melakukan rapat terlebih dahulu lewat Bamus DPR RI.
"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus. Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," katanya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan penundaan tersebut karenakan kurangnya quorum peserta sidang yang hadir.
Kata Dasco, selama persidangan dibuka pada pukul 09.23 WIB dan sempat diskors 30 menit peserta sidang kurang dari 2/3 jumlah anggota DPR yang merujuk pada tata tertib DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.