DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Keluarga Sudirman Datangi Lapas Banceuy, Toni RM Sindir Pihak yang Takut Penyidik Polda Jabar
Keluarga Sudirman menuju Lapas Banceuy Bandung untuk menemui terpidana kasus Vina Cirebon, Kamis (22/8/20224). Toni RM sindir pihak takut penyidik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga Sudirman berangkat menuju Lapas Banceuy Bandung untuk menemui terpidana kasus Vina Cirebon pada Kamis (22/8/20224).
Rombongan keluarga yang bertolak ke Lapas Banceuy untuk menemui Sudirman yakni kedua orang tua serta sang kakak, Beny.
Sedangkan, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyindir pihak yang takut terhadap penyidik Polda Jabar.
Pasalnya, Sudirman tidak dikembalikan ke Lapas Cirebon melainkan ke Lapas Banceuy.
Diketahui, keluarga Sudirman berangkat dari Cirebon pada pukul 05.15.
Mereka berharap bisa bertemu Sudirman secara leluasa dibandingkan saat terpidana kasus Vina Cirebon masih berada di Polda Jawa barat.
“Mudah-mudahan betul, karena kan waktu di Polda Jabar yang boleh menengok Sudirman hanya bapak dan ibunya. Itu pun dikelilingi oleh penyidik. Tapi mudah-mudahan di Lapas Banceuy Bandung hal itu tidak terjadi, sehingga Beny, kakak Sudirman, bisa masuk ke Lapas Banceuy, begitu pun juga anggota Peradi yang sudah ditunjuk keluarga untuk mendampingi keluarga Sudirman,” ujar kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, Kamis (22/8/2024).
Titin menyebutkan bahwa keluarga Sudirman berharap agar Sudirman dapat dipindahkan ke Lapas Cirebon, menyusul enam terpidana lainnya dalam kasus yang sama.
Titin mengakui adanya kekhawatiran terkait kemungkinan penolakan dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
“Ya kita harapkan begitu (Sudirman menyusul 6 terpidana ke lapas Cirebon), tapi kan tetap harus komunikasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda."
"Yang saya khawatirkan, bahwa kuasa hukum Polda tidak rela kalau Sudirman dibawa ke Lapas Cirebon,” ucapnya.

Alasan utama keluarga menginginkan Sudirman dipindahkan ke Lapas Cirebon adalah agar akses kunjungan menjadi lebih mudah.
“Orang tua dan kakaknya Sudirman rindu, kalau di Cirebon kan bisa nengok, kalau ke Bandung kan biayanya lebih besar,” jelas dia.
Sindiran Toni RM
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM ikut berkomentar mengenai keberadaan Sudirman di Lapas Banceuy.
Menurut Toni, hal itu merupakan kabar baik bagi Sudirman dan keluarganya.
"Memang harus disuarakan, memang harus diramaikan harus viral karena kita tahu semua hukum di Indonesia ini no viral no Justice artinya tidak viral tidak ada keadilan," kata Toni dikutip dari akun Youtube Pengacara Toni, Kamis (22/8/2024).
Namun, Toni mempertanyakan alasan Sudirman dikembalikan ke Lapas Banceuy bukan ke Lapas Cirebon.
"Ini menjadi pertanyaan besar buat penyidik Polda Jawa Barat maupun buat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," kata Toni.
Toni menuturkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan Sudirman.
Apalagi, Sudirman dan terpidana kasus Vina CIrebon lainnya awalnya ditempatkan di Lapas Cirebon.
Lalu, narapidana itu dipinjam penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Saat itu agar pemeriksaannya itu dekat jadi penyidik pulau Jawa Barat tidak usah lagi ke Lapas Cirebon maka supaya dekat pemeriksaannya para narapidana itu dipinjam oleh penyidik dan ditempatkan di Lapas Banceuy," katanya.
Ia menuturkan dasa pemindahan narapidana itu adalah laporan polisi nomor LP/963/VIII/2016/JBR/CRB Kota tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.
"Tujuannya adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara laporan Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 atas meninggalnya Eky dan Vina atas laporan saudara Rudiana," katanya.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap Pegi alias Perong.
Lalu, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan dibatalkan status tersangkanya dan dibebaskan dari tahanan.
"Penyidikan perkara atas laporan saudara Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 diperintahkan untuk dihentikan dan keluarlah surat penghentian penyidikan yang kami terima bersamaan dengan pembebasan Pegi Setiawan waktu tanggal 8 Juli 2024," jelas Toni.
Sehingga, kata Toni, tidak ada lagi pemeriksaan perkara atas laporan Rudiana oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Oleh karena itu, Toni menilai pengembalian Sudirman ke Lapas Banceuy tidak tepat. Sebab, aparat penegak hukum awalnya meminjam Sudirman dari Lapas Cirebon untuk pemeriksaan kasus laporan Iptu Rudiana.
"Seharusnya dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon bukan ke Lapas Banceuy karena sejak awal Sudirman itu ditempatkannya di Lapas Cirebon bukan di Banceuy," kata Toni.
Toni pun menilai aparat penegak hukum yang meminjam belum melaksanakan kewajibannya mengembalikan Sudirman ke tempat semula.
"Kalau pinjamnya dari Lapas irebon kembalikan ke Lapas Cirebon lagi bukan Lapas Banceuy kemudian Kakanwil Kumham Jawa Baratnya juga sebagai Pejabat Kementerian Hukum dan HAM ini juga sepertinya takut sama penyidik, sepertinya takut sama kepolisian. Kok tidak protes ingat lho bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM ini tanggung jawab anda menjaga keberadaan para narapidana," jelas Toni.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.