Pilkada DKI 2024

PDIP Kawal Anies Daftar ke KPU Jakarta, Partai Buruh Skenariokan Ahok - Rano Karno Jadi Pendamping

PDI Perjuangan bakal mengawal Anies Baswedan mendaftarkan diri ke KPU Jakarta. Partai Buruh punya empat skenario pendamping Anies.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - PDI Perjuangan bakal mengawal Anies Baswedan mendaftarkan diri ke KPU Jakarta.

Partai Buruh ikut memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Partai pimpinan Said Iqbal itu menyodorkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Rano Karno untuk mendampingi Anies Baswedan bertarung di Pilkada Jakarta.

KPU Jakarta mulai membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diadakan pada 27-29 Agustus.

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Insya Allah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata dia.

Masinton menuturkan pihaknya tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Iya kami akan mendaftarkan (calon gubernur untuk Pilkada Jakarta," kata Masinton.

"Bernegara itu berkonstitusi maka kita taat dengan putusan MK," katanya.

Ia mengimbau calon-calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan yang sudah diputuskan MK, untuk mendaftarkan diri ke KPU.

"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," tegasnya dikutip dari Kompas.TV.

lihat fotoPKS Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kadernya Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Bakal Ada Kejutan.
PKS Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kadernya Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta. Bakal Ada Kejutan.

Partai Buruh Tawarkan Rano Karno

Partai Buruh menyodorkan empat skenario sebagai pendamping Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahuddin menjelaskan ihwal mereka punya empat skenario dalam mendukung Anies. 

Deklarasi berlangsung di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024) dan dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli. 

“Memutuskan, pertama, untuk gubernur sesuai keputusan exco pusat, memberikan persetujuan kepada cagub Anies Rasyid Baswedan. Lalu cawagub, nama Basuki Tjahaja Purnama,” kata Ferri. 

Skenario kedua, Partai Buruh mendeklarasikan Anies untuk berpasangan dengan eks Gubernur Banten Rano Karno. Skenario ketiga, ka disandingkan bersama eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

“SK keempat, cagub Anies, cawagub kami kosongkan, menunggu perkembangan politik,” ujar Ferri.

Artinya, di skenario keempat, Anies bebas memilih siapa pasangannya nanti. 

Ferri mengatakan pihaknya sudah sangat lama untuk mendukung Anies maju Pilgub Jakarta 2024. 

Pasca-putusan MK Nomor 60 pun lalu dirasa Partai Buruh jadi momen yang tepat untuk melakukan deklarasi.

Alasan lainnya di balik dukungan Partai Buruh adalah karena Anies di masa jabatannya saat menjadi Gubernur Jakarta periode sebelumnya berpihak pada buruh dengan menaikan upah minimum provinsi.

"(Anies) berpihak pada buruh, tentu ini kami sangat semangat dengan keputusan ini," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid menjelaskan mengenai isi pembicaraan Anies dengan elite PDIP.

Menurut Sahrin, pembicaraan antara kedua pihak masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

“Sejauh ini pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pilkada Jakarta,” kata Sahrin pada Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Sahrin, PDIP melihat adanya aspirasi yang kuat dari warga Jakarta terhadap Anies.

“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan Anies bergabung dengan partai itu dan menjadi kader, Sahrin menyebut Anies akan melihat dinamika ke depan.

“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata dia.

Baleg Gelar Revisi UU PIlkada

Pada Selasa (20/8/2024), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panja Baleg DPR membelokkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.

Dalam draf revisi panja, ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilu DPRD, dipertahankan.

Bedanya, panja menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No.60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Draf revisi itu menetapkan partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon.

Artinya, PDIP berpeluang gagal mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024 jika draf revisi UU Pilkada dipertahankan dan disahkan. (Tribunnews.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved