CPNS 2024

Tak Perlu Resign, PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024, Begini Ketentuannya

Berdasarkan regulasi, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.

Editor: Siti Nawiroh
tribunwow
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno berujar, seleksi CPNS tahun 2024 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memiliki kesempatan untuk mendaftar. 

CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa hal, seperti status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan.

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Gaji dan tunjangan

Selain status hubungan kerja yang berbeda, gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK tidaklah sama.

Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.

Ketika sudah menjadi PNS, maka yang bersangkutan berhak menerima gaji 100 persen.

Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama.

Pembedanya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.

Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved