CPNS 2024

Tak Perlu Resign, PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024, Begini Ketentuannya

Berdasarkan regulasi, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.

Editor: Siti Nawiroh
tribunwow
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno berujar, seleksi CPNS tahun 2024 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memiliki kesempatan untuk mendaftar. 

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Batas usia pensiun

Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.

Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Pemberhentian hubungan kerja

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.

Kewajiban PNS dan PPPK

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah kewajiban PNS dan PPPK:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintahan yang sah.
  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
  4. Menjaga netralitas.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan
  6. NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

PNS dan PPPK yang tidak menaati kewajiban tersebut di atas akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksudkan di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved