CPNS 2024
Tak Perlu Resign, PPPK Boleh Mendaftar CPNS 2024, Begini Ketentuannya
Berdasarkan regulasi, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tak perlu resign, PPPK ternyata bisa mendaftar CPNS 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno berujar, seleksi CPNS tahun 2024 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Akan tetapi, mereka harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan selama pendaftaran.
Berdasarkan regulasi, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.
Seperti diketahui, ASN terdiri dari dua kategori yakni PNS dan PPPK.
“Jadi pelamar non-ASN maupun umum hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN. Yakni PNS maupun PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (20/8/2024).
Suprayitno memaparkan, non-ASN maupun umum hanya diperbolehkan melamar satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran juga bisa dianggap gugur.
Apabila mereka melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau satu jenis jabatan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Mereka dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS juga tetap diperbolehkan.
Akan tetapi dengan catatan mereka harus memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.
Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK untuk mendaftar CPNS.
Namun jika tidak lolos seleksi CPNS, status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.
Sementara jika dinyatakan lulus mereka harus menidurkan diri menjadi PPPK sebelum penetapan sebagai CPNS.
Apa sih perbedaan CPNS dan PPPK?
Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa hal, seperti status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan.
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Gaji dan tunjangan
Selain status hubungan kerja yang berbeda, gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK tidaklah sama.
Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Ketika sudah menjadi PNS, maka yang bersangkutan berhak menerima gaji 100 persen.
Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama.
Pembedanya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batas usia melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.
4. Tahapan seleksi
Selain batas usia, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda.
Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
5. Kedudukan
Perbedaan berikutnya ada pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintakan, tapi PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Batas usia pensiun
Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.
Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:
- 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. Pemberhentian hubungan kerja
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.
Kewajiban PNS dan PPPK
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut adalah kewajiban PNS dan PPPK:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan
- NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
PNS dan PPPK yang tidak menaati kewajiban tersebut di atas akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksudkan di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.