Pilkada DKI 2024
Meski Belum Pasti Diusung PDIP, Anies Baswedan Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Nama Anies Baswedan tak diumumkan oleh Megawati Soekarnoputri saat pengumuman calon kepala daerah tahap ketiga untuk Pilkada Serentak 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Anies Baswedan tak diumumkan oleh Megawati Soekarnoputri saat pengumuman calon kepala daerah tahap ketiga untuk Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Namun, rupanya Anies sudah mulai mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, yang diketahui sebagai syarat meju menjadi calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, sebelumnya nama Anies Baswedan menguat akan diusung oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dalam Pilgub Jakarta usai menyambangi DPD PDIP Jakarta pada Sabtu (24/8/2024) lalu.
Namun, nama mantan Gubernur DKI Jakarta justru tak disebut saat pengumuman calon kepala daerah tahap ketiga untuk Pilkada Serentak 2024, padahal ia juga datang ke kantor DPP PDI Perjuangan.
Kini tersiar kabar PDI Perjuangan memajukan Sekretaris Kabinet (Seskab) sekaligus anak buah Jokowi, Pramono Anung berduet dengan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.
Kendati demikian, pakar politik, Handa Yuda yakin bahwa partai berlambang banteng moncong putih itu tetap mengusung Anies Baswedan.
Menurut analisisnya, ada tiga pertimbangan PDI Perjuangan kemungkinan besar menggaet Anies Baswedan.
Pertama, dari segi alasan elektoralis lantaran PDIP membutuhkan figur yang prospektif secara elektoral.
"Anies kita tahu memiliki elektabilitas yang tinggi selain Ridwan Kamil, tentunya cukup tinggi dan kompetitif, melampaui Ridwan Kamil per hari ini. Sebagai incumbent juga menjadi faktor jadi kalkulasi kemenangan," ujar Handa Yuda seperti dikutip dari TV One yang tayang pada Senin (26/8/2024).
Alasan kedua dari segi strategis lantaran PDI Perjuangan dan Anies Baswedan memiliki persamaan politik, senasib secara politik.

Mereka pun memiliki lawan politik yang sama.
"Posisi politiknya juga sama, menyatukan dua kekuatan oposisi. Kita tahu PDI Perjuangan adalah kekuatan partai secara resmi, yang jelas, terang, ada kekuatan oposisi per hari ini."
"Dan, Anies Baswedan adalah representasi kekuatan politik oposisi itu. Nah, kalau dua kekuatan oposisi itu kemudian melakukan konsolidasi menyatu, menjadi kekuatan yang besar. Keduanya memiliki lawan politik yang sama, KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus yang sudah terkonsolidasi dan mengusung Ridwan Kamil," jelasnya.
Ketiga yakni alasan teknis lantaran adanya simbiosi mutualisme antar keduanya.
"Anies punya elektabilitas tapi tidak punya boarding pass. Satu-satunya didapat dari PDI Perjuangan. Sebaliknya, PDI Perjuangan memiliki boarding passyang strategis usai putusan MK, tetapi membutuhkan figur yang secara elektabilitas kuat jadi perkawinan antara elektabilitas dan boarding pass mempertemukan mereka," imbuhnya.
Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Anies Baswedan mengurus surat keterangan ini di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Di mana dirinya mengajukan permohonan untuk penerbitan surat keterangan tersebut hari ini, Senin (26/8/2024).
"Memang betul hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama bapak Andika Perkasa dan bapak Anies Rasyid Baswedan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya.
"Permohonan surat keterangan itu dalam rangka untuk peryaratan pencalonan gubernur. Untuk Pak Andika Perkasa pencalonan gubernur di Jawa Tengah dan Pak Anies Rasyid Baswedan untuk gubernur di DKI Jakarta," sambung Djuyamto.
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Anies dan Andika juga mengurus surat keterangan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun penerbitan ketiga surat keterangan itu dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan.
Katanya, hal tersebut sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku di PN Jakarta Selatan.
"Surat keterangan itu dikeluarkan tertanggal 26 Agustus, diproses pada hari itu juga sesuai SOP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.