LPSK Bicara Putusan KY Pecat Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Pertimbangkan Keadilan

LPSK mengapresiasi putusan Komisi Yudisial (KY) dalam memecat tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Istimewa
Kalimat-kalimat kekecewaan publik dalam karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas putusan vonis hakim membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Komisi Yudisial (KY) dalam memecat tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang sebelumnya menangani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan putusan terhadap memberi keadilan bagi keluarga Dini yang kini sudah menjadi terlindung LPSK dan menegakkan kehormatan hakim.

"Keputusan tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," kata Wawan, Kamis (28/8/2024).

LPSK menyatakan sejak 11 Desember 2023 lalu telah memutuskan memberikan perlindungan kepada ibu Dini Sera Afrianti selaku pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan.

Namun dalam proses perlindungan perkara tersebut, karena terlindung meninggal dunia akibat sakit pada 24 April 2024 maka LPSK menghentikan perlindungan pada 2 Juli 2024.

Bentuk perlindungan yang sebelumnya diberikan berupa pemenuhan hak prosedural lewat pendampingan selama proses hukum berjalan, dan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi.

"Dalam melakukan penilaian restitusi, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan biaya perawatan medis," ujarnya

Wawan menuturkan berdasar hasil penghitungan LPSK yang sudah disampaikan melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Tannur harus membayar ganti rugi Rp263.673.000.

Tapi karena dalam sidang divonis bebas Ronald Tannur tidak membayar restitusi tersebut, sehingga mengapresiasi dan mendorong KY melakukan pengawasan dalam proses hukum perkara.

"Mendukung upaya KY mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan terhadap hakim, dan jaminan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana," tuturnya.

Terlebih Kejaksaan Agung sudah menyatakan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur, sehingga perkara nantinya akan kembali berproses di tingkat Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti.

JPU dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi.

Tapi dalam amar putusannya pada 24 Juli 2024 lalu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU bahwa Ronald melanggar Pasal 338, 351 ayat (3), 359 dan 351 ayat (1) KUHP tidak terbukti.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved