CPNS 2024

Syarat Bikin SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Segini Biaya yang Harus Dibayarkan

Catat syarat membuat SKCK di kantor kepolisian untuk daftar CPNS 2024, lengkap dengan biaya yang harus disiapkan.

Editor: Muji Lestari
istimewa
Ilustrasi. Simak syarat dan biaya membuay SKCK untuk daftar CPNS 2024 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut ini syarat dan biaya yang diperlukan saat membuat SKCK di kantor kepolisian untuk daftar CPNS 2024.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) seringkali dibutuhkan untuk melamar pekerjaan pada bidang-bidang tertentu, termaksud seleksi CPNS.

Sehingga banyak orang mencari informasi tentang cara membuat SKCK lengkap dengan biaya yang diperlukan.

SKCK berisi tentang catatan kriminal seseorang, apakah orang yang bersangkutan pernah terlibat dalam kegiatan kriminalitas ataupun tidak.

SKCK diterbitkan oleh Polri sehingga pembuatannya hanya bisa dilakukan di kantor polisi.

Umumnya, SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Akan tetapi jika sudah melebihi batas waktu enam bulan, selanjutnya SKCK dapat diperpanjang apabila memang diperlukan.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (tribunwow)

Cara membuat SKCK

Permohonan pembuatan SKCK sebenarnya bisa dilakukan di kantor polisi manapun, termaksud Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Akan tetapi masing-masing kantor polisi tersebut memiliki layanan pembuatan SKCK yang berbeda-beda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com dalam laman skck.polri.go.id, pelayanan SKCK di Polsek dan Polres hanya diperuntukan bagi WNI saja.

Sementara pelayanan SKCK yang dibuka di Polda dan Mabes Polri, melayani WNI dan juga WNA yang memerlukan.

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perlu dicatat, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, syarat CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lainnya yang bersifat antar-negara.

Apabila Anda memerlukan pembuatan SKCK untuk keperluan tersebut maka dapat mengajukan pembuatannya ke Polres, Mabes Polri, atau Polda.

Selain itu, khusus untuk Polsek dan Polres akan menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved