DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Terkuak Alasan Pengacara Sudirman Masih Berupaya Sidang PK Digabungkan dengan 6 Terpidana Kasus Vina
Pengacara Sudirman masih berupaya sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya bisa digabungkan dengan 6 terpidana kasus Vina lainnya di PN Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Sudirman masih berupaya sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya bisa digabungkan dengan 6 terpidana kasus Vina lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Pasalnya, sidang keenam terpidana yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi bakal digelar pada Rabu (4/9/2024) besok.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Sudirman masih terus berupaya lantaran sidang PK Sudirman dijadwalkan pada 25 September mendatang.
Kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mengatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.
"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).
Adapun alasan permohonan penggabungan yakni efisiensi waktu dan biaya.
Selain itu, agar pemeriksaan dalam sidang PK juga bisa lebih cepat diselesaikan.
"Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.
Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.
Sebelumnya, Jutek Bongso, kuasa hukum Sudirman lainnya sempat mengatakan enggan berlama-lama untuk pendaftaran PK ke PN Cirebon.
Bahkan dirinya akan meminta sidang Sudirman digabung dengan 6 terpidana lainnya.
"Iya kami nggak mau berlama-lama, karena ini mereka satu rangkaian, satu peristiwa. Jadi hari Rabu rencana sekitar jam 11.00 kami akan datang ke Pengadilan Negeri Cirebon supaya jaraknya ngga terlalu jauh. Kalau bisa kami akan memohon untuk disatukan sidangnya," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV.
Sebagai informasi, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.